PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Dalam upaya menegakkan keadilan dan membela hak-hak klien, tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatidana resmi menangani perkara pidana dengan Nomor Perkara: 45/Pid.B/2026/PN Pbm. Rabu (22/04/2026).
Dalam perkara ini, Sairan bin Samarudin (45) dijerat sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan di Polres Muara Enim dengan dugaan penipuan, namun kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih, yang melibatkan transaksi dengan sistem bunga 5% per bulan dan melibatkan sekitar 5 orang. Barang bukti berupa rekening koran telah diserahkan dan disimpan di Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Dalam pembelaannya, Sairan menegaskan bahwa dirinya sebenarnya hanya berperan sebagai perantara. Uang yang diterima pun langsung disalurkan kepada oknum bernama Angga yang menjabat sebagai Manager SPBU, yang hingga kini dikabarkan telah melarikan diri dan berstatus DPO.
Akar permasalahan bermula dari kegiatan penanaman modal dalam usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan tanpa sepenget yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik resmi SPBU. Hubungan antara pihak terkait diketahui masih dalam lingkup keluarga, di mana salah satu pelapor merupakan paman dari terdakwa dan menjabat sebagai Kepala Desa, sehingga kesepakatan awal dilakukan tanpa perjanjian tertulis.
Namun, dalam proses negosiasi terjadi dinamika yang mencurigakan. Awalnya pelapor meminta ganti rugi Rp175 juta dan disanggupi, kemudian nominal tersebut naik menjadi Rp250 juta, hingga akhirnya dituntut hingga Rp430 juta. Dinamika inilah yang kemudian menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi rekayasa kasus dan tindakan pemerasan.
Berdasarkan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor: REG. PERKARA PDM-26/Eoh.2/PBM-1/04/2026, tertanggal 13 April 2026 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sausan Yodiniya, S.H., berikut adalah kronologi perkara.
Adapun identitas terdakwa yaitu SAIRAN Bin SAMARUDIN, berusia 44 Tahun atau lahir tanggal 04 Maret 1982, bertempat tinggal di Dusun III Kelurahan Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Mengenai status penahanan, terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan 16 Maret 2026, kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan sejak tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan 25 April 2026, dan saat ini dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2026 sampai dengan 27 April 2026.
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 April 2021 di kantor BNI Cabang Prabumulih, saksi korban Maskan Supriadi menerima uang pinjaman KUR sebesar Rp220 Juta. Kemudian korban menemui Terdakwa yang merupakan ponakannya dan menyampaikan permohonan untuk menitipkan transferan uang ke rekening terdakwa dengan maksud untuk diambil secara tunai, yang disanggupi oleh terdakwa.
Selanjutnya korban melakukan transfer uang sebesar Rp175.000.000,- ke rekening Terdakwa. Namun sekitar seminggu setelah transfer dilakukan, saat korban datang untuk meminta uang tersebut, terdakwa meminta agar uang tersebut ditahan terlebih dahulu dengan alasan belum diperlukan atau belum siap untuk diserahkan.
Kemudian memasuki bulan Agustus 2022, saat korban kembali menagih uang tersebut, terdakwa menyatakan bahwa uang tersebut bukan lagi berada di tangannya karena telah digunakan oleh pihak lain yaitu Angga, dan menyarankan agar korban menyelesaikannya langsung dengan Angga tersebut.
Hal ini ditolak oleh korban dengan alasan bahwa ia tidak mengenal pihak tersebut dan uang telah ditransferkan langsung ke rekening terdakwa, sehingga korban menuntut pertanggungjawaban dari terdakwa selaku penerima transfer.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa telah mentransfer sebagian uang tersebut sebesar Rp100 Juta kepada Sdr. Angga yang saat ini berstatus DPO untuk kerjasama usaha tanpa seizin korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp175 Juta dan diancam dengan Pasal 486 KUHP.
Terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan menolak dan akan mengajukan Eksepsi atau perlawanan hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mewakili rekan-rekan pengacara, Sofyan Sauri, S.H. menegaskan sikap tim hukum bahwa tentunya pihaknya akan melakukan perlawanan secara maksimal atas dakwaan yang diajukan oleh JPU demi mengupas tuntas kebenaran materiil.
Untuk membela hak-hak dan kepentingan hukumnya, Sairan bin Samarudin telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatidana yang terdiri dari Hisuliadi, S.H., M.H., Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C., dan Sofyan Sauri, S.H.
Dalam hal ini tentunya tim kuasa hukum akan berupaya maksimal memperjuangkan segala hak-hak hukum klien demi terwujudnya keadilan yang sebenar-benarnya.
Kami juga memohon kepada Majelis Hakim dan Pihak Jaksa Penuntut Umum agar dapat lebih teliti dan cermat dalam menangani perkara ini.
Pasalnya, dalam proses penelusuran fakta, kami menemukan banyak kejanggalan yang perlu dikedepankan demi terungkapnya kebenaran materiil di persidangan.










