LBH Qisth Ingatkan Walikota, Skema “Barter” Pemutihan PBB Pasar Prabumulih Diduga Berpotensi Tipikor

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth secara resmi menyerahkan surat permintaan klarifikasi beserta kajian akademik kepada Wali Kota Prabumulih terkait dugaan klausul pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pasar Pagi Tradisional Sementara di eks Polsek Prabumulih Timur. Selasa (04/08/2026).

Dalam kajiannya, LBH Qisth mengingatkan bahwa apabila benar kewenangan pemutihan pajak dijadikan bagian dari kompensasi dalam suatu perjanjian, maka konstruksi hukum tersebut patut diuji secara serius karena berpotensi melampaui ranah administrasi dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

banner 336x280

Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., yang juga merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara, mengatakan surat klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk peringatan akademik agar setiap penggunaan kewenangan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami ingin mengingatkan bahwa kewenangan negara bukanlah komoditas yang dapat dinegosiasikan ataupun dipertukarkan dalam suatu perjanjian. Kewenangan publik lahir dari undang-undang, bukan dari kesepakatan para pihak.

Karena itu, ketika muncul dugaan adanya klausul yang menjadikan pemutihan PBB sebagai kompensasi, maka hal tersebut patut diuji secara hukum agar tidak menjadi preseden yang keliru dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kurnia.

Menurutnya, kewenangan memberikan pengurangan, pembebasan maupun penghapusan pajak daerah merupakan kewenangan publik yang pelaksanaannya harus tunduk pada mekanisme yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Apabila kewenangan tersebut benar digunakan sebagai bagian dari hubungan kontraktual, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian, melainkan telah menyentuh aspek penggunaan kewenangan pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami melihat persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Jika benar terdapat skema ‘barter’ kewenangan publik dengan kepentingan tertentu, maka negara harus hadir menguji apakah penggunaan kewenangan tersebut telah sesuai dengan hukum atau justru menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan. Sebab, kewenangan publik tidak boleh berubah menjadi instrumen transaksi.”

Kurnia menegaskan, LBH Qisth tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Namun sebagai akademisi hukum, pihaknya berkewajiban menjelaskan potensi konsekuensi yuridis yang dapat timbul apabila fakta-fakta tersebut terbukti melalui proses hukum.

“Apabila dalam proses penyelidikan dan audit nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan yang diberikan kepada pihak tertentu, serta menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka secara hukum konstruksi tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Karena itu kami memilih mengingatkan lebih awal melalui kajian akademik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih serius. Pencegahan merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri.”

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian surat klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Sebelum berkembang menjadi polemik yang lebih luas, pemerintah daerah patut diberikan kesempatan menjelaskan dasar hukum atas kebijakan yang diambil.

Namun demikian, menurutnya, setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, hukum, maupun kepada masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kota Prabumulih memberikan klarifikasi secara terbuka. Apabila seluruh tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum, tentu itu akan memperkuat kepercayaan publik.

Namun apabila terdapat kekeliruan, maka pembenahan harus segera dilakukan.

Yang paling penting adalah jangan sampai kewenangan negara digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh hukum.”

LBH Qisth menegaskan bahwa kajian akademik yang telah disampaikan bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontribusi ilmiah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.