PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Prabumulih pada Selasa (3/2/2026).
Acara yang menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih, pengelola pasar pagi tradisional, serta perwakilan pedagang, fokus membahas status hukum dan mekanisme pengelolaan pasar yang berlokasi di eks kantor Polsek Timur, Jalan Jenderal Sudirman.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, mengajukan serangkaian pertanyaan mendalam terkait kedudukan masing-masing pihak, status hukum lahan tempat pasar berdiri, serta legalitas penarikan retribusi yang selama ini dilakukan oleh Disperindag dan pihak pengelola.
Menurut WRC, sistem pengelolaan yang diterapkan selama ini tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Feri Alwi, SH, MH, menuntut kejelasan terkait seluruh poin yang diajukan oleh WRC.
Dalam penjelasan awalnya, Kepala Disperindag Mukhtar Edi S, SOS, MSI menyampaikan bahwa lahan tempat pasar berdiri disewa oleh Pemerintah Kota Prabumulih kepada pemilik lahan.
Namun, pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari perwakilan pedagang yang hadir, yang mengklaim bahwa biaya sewa lahan senilai Rp10 juta per bulan sebenarnya dibayarkan oleh para pedagang melalui pihak pengelola.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Komisi II DPRD menetapkan sejumlah keputusan bersifat mengikat terkait pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut:
Kontrak antara Disperindag dan pengelola pasar dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Disperindag dilarang sepenuhnya untuk menarik retribusi kepada para pedagang yang beroperasi di pasar tersebut.
Disperindag Kota Prabumulih menyatakan pasar pagi tersebut, yang juga dikenal sebagai Pasar Subuh, berstatus swasta dan bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Meskipun berstatus swasta, pihak pengelola pasar tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk kewajiban untuk berkontribusi kepada kas daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan bagi penyelenggara pasar swasta.
Komisi II DPRD bersama dinas instansi terkait dan WRC PAN-RI akan melakukan pengawasan secara terpadu dan ketat untuk memastikan seluruh kesepakatan dan keputusan dalam RDP ini dapat terlaksana secara konsisten dan transparan.
WRC PAN-RI menyampaikan harapan agar pihak Disperindag Kota Prabumulih segera melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja, sehingga tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola perdagangan di daerah dapat dijalankan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.
Waktu Publikasi: 4 Februari 2026
Reporter: Tim WRC PAN-RI
Redaktur: Pewarta Sumsel
Sumber: WRC PAN-RI Unit Prabumulih & Komisi II DPRD Kota Prabumulih










