
NTB – Lombok Tengah
( Tipikorinvestigasi.id )
Audiensi lembaga Semesta Ntb di Kantor Satpol PP Lombok Tengah Hari ini Kamis 13 Nopember 2025 berlangsung kondusif dan ceria sepanjang penelusuran Lembaga Semesta NTB berkaitan dengan retail modern, aturan hukum utama tentang ritel modern di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 dan perubahannya. Aturan ini mengatur aspek-aspek seperti jarak antar toko modern dan pasar tradisional, ketentuan pelayanan. persaingan usaha, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Perkembangan ritel modern tidak hanya ada di kota-kota besar, akan tetapi hingga saat ini berbagai jenis ritel modern dalam berbagai bentuk seperti minimarket dan supermarket yang kini sudah banyak berdiri di daerah-daerah kota kecil ataupun besar seperti di Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa sejauh ini guna mengakomodir kepentingan pembangunan dan izin usaha retail modern tersebut. Kabupaten Lombok Tengah guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dibidang tersebut pemerintah memfasilitasinya dengan menerbitkan payung hukum yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat. Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan dimana aturan ini mengatur aspek aspek seperti jarak antar toko modern dan pasar tradisional, ketentuan pelayanan, persaingan usaha, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi mandiri yang pernah di lakukan oleh lembaga bersama dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Lombok Tengah, terjadi ketidak sesuaian implementasi aturan yang terjadi dilapangan. Misalnya berkaitan dengan jarak retail modern antara Alfamart dibawah naungan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan retail modern Indomaret dibawah naungan PT. Indomarco Prismatama. Dalam pengaturannya, Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur secara detail berkaitan dengan jarak baik antara Pasar Rakyat. Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Hypermart, Supermarket, Minimarket Dan Departemen Store masing-masing memiliki jarak pembangunan minimal 1 Kilometer. Akan tetapi faktanya, aturan ini tidak pernah diindahkan sama sekali baik itu oleh pelaku usaha. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat 21 ayat (3) Perda Nomor 7 Tabun 2021 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan menyatakan “Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daearah ini berlaku dan belum memenuhi ketentuan dalam pasal 20 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan Pemerintah Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun
Menurut Indra Wahyudi keterangan diatas merupakan suatu mukadimah dimana akar permaslahan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah telah membias dan bisa menjadi ancaman serius bagi UMKM jika hal tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Ucap Indra Wahyudi selaku ketua di lembaga tersebut.
Di lain sisi kasat Satpol PP yakni Zainal Mustakim dalam hearing tersebut mengungkapkan bahwa dalam hal ini dalam penegakan perda itu termasuk tugas kami akan tetapi posisi kita ialah sebagai eksekutor
Dalam perda tersebut dalam aturanya yang harus di bina dan bersama kita awasi,
Tahun lalu kita sudah membuat tim penataan tim di lapangan anggota Satpol PP, kita telah melakukan identifikasi terkait Alfamart yang melanggar perda dan belom final terkait kajian itu, Kami hanya menunggu perintah kalok tutup ya kita tutup dan sampai detik ini kita belom ada perintah terkait Alfamart mana yang akan kita tutup ucapnya saat di konfirmasi Media pada Kamis 13.11 di praya
Ditambahkan Zainal Dalam penegakan perda kami tidak bekerja sendiri tugas kami untuk menutup dan menyegel, sekali lagi soal sampai belom sampai Pinal dan kami sedang menunggu keputusan tim sesuai dengan koridor, saya selaku kasat dalam hal ini kalok sudah di perintahkan tetap akan segera bergerak dengan sesuai prosedur yang telah di lakukan oleh kesepakatan bersama dan kita sudah membentuk tim akan tetapi pada tahun lalu memang kita ada agenda nasional yaitu urusan Pilkada, sehingga prosesnya sempat terhenti, mudah-mudahan dengan kedatangan teman- teman lembaga ini proses itu bisa kita lanjutkan kembali. Memang pada tahun 2021 tentu ada hal yang sangat strategis. Sehingga pemerintah tentu tidak serta-merta atau sembrono dalam melakukan suatu tindakan, sehingga tentu melalui kajian yang mendalam sehingga kita tentu sangat berharap pengertian dari beberapa teman teman lembaga maupun masyarakat untuk memahami, hal-hal itu tentu yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk secara bersama sama mencari solusi terkait permasalahan ini.







