PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Pengamat hukum dan Advokat Peradi yang dikenal di Sumatera Selatan Raden Ayu Widya Sari SH MH menegaskan bahwa kasus malpraktek adalah pidana murni atau delik biasa. Artinya aparat penegak hukum wajib memproses kasus tersebut meskipun keluarga korban diam atau bahkan keberatan dilakukan otopsi.
Menurut Widya Sari hal ini berbeda dengan delik aduan yang memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus malpraktek negara memiliki kewajiban untuk menindak pelaku demi tegaknya hukum dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan tanpa izin atau SIP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Cukup buktikan bahwa pelaku melakukan praktik tanpa izin maka proses hukum harus berjalan tanpa perlu menunggu laporan korban.
Selain itu Pasal 438 ayat 2 KUHP Baru juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain. Ini juga merupakan delik biasa yang wajib ditindak.
Widya Sari memberikan analogi seperti kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Meskipun korban keberatan melapor karena rasa takut polisi tetap wajib menangkapisi tetap wajib menangkap pelaku jika ada bukti yang cukup dan tidak bisa mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau SP3 hanya karena korban tidak mau melanjutkan.
Dalam kasus yang sedang berkembang Widya Sari juga menyoroti adanya upaya untuk menyalahkan narasumber atau saksi yang menyampaikan informasi. Ada tiga modus yang sering digunakan namun dinilai salah total secara hukum.
Pertama argumen bahwa keluarga sudah ikhlas maka tidak perlu dipermasalahkan. Menurut Widya Sari ikhlas tidak menghapuskan unsur pidana. Nyawa manusia bukan barang dagangan yang bisa diselesaikan hanya dengan kata ikhlas.
Kedua himbauan agar tidak menuduh sebelum ada putusan hakim dengan ancaman menggunakan UU ITE.
Hal ini juga salah karena menyampaikan informasi dengan kata dugaan atau diduga justru dilindungi oleh hukum dan bukan merupakan fitnah.
Ketiga memainkan peran sebagai korban dengan alasan bahwa pelaku berniat baik ingin menolong. Niat baik tidak dapat menghapuskan unsur pidana praktik tanpa izin yang jelas-jelas melanggar Pasal 439 UU Kesehatan.
1. Keberatan atau ketidaksetujuan keluarga korban tidak menggugurkan kewajiban penegak hukum untuk memproses kasus sesuai Pasal 108 KUHAP.
2. Narasumber yang menyampaikan informasi berdasarkan dugaan adalah hak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh disalahkan.
3. Pihak yang justru salah adalah mereka yang membela pelaku dan menyerang narasumber. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai menghalangi proses hukum atau obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP.
Advokat muda yang juga merupakan Finalis Putri Indonesia Sumatera Selatan ini menjelaskan hal tersebut secara lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Jadi jika ada pihak yang menyalahkan narasumber maka patut ditanya balik Anda dibayar siapa kok membela praktik ilegal.
Negara Buat Aturan Agar Tidak Kacau, Salah Dibenerkan Artinya Khianat Konstitusi
Widya Sari menegaskan bahwa negara membuat aturan dan undang-undang termasuk aturan agama agar tidak terjadi kekacauan. Jika yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Pengamat hukum ini juga meminta agar Dinas Kesehatan atau Dinkes tidak memberikan pembelaan yang sesat meskipun oknum yang terlibat adalah sesama tenaga kesehatan.
Dinkes dilarang keras memberikan pembelaan kepada oknum perawat yang diduga melakukan malpraktek di Tanjung Laut meskipun sesama profesi. Solidaritas korps tidak boleh mematikan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Dinkes diminta untuk segera membentuk tim investigasi yang terdiri dari orang-orang yang amanah dan berpegang teguh pada konstitusi bukan tim yang justru menyalahkan narasumber atau membela pelaku.
Widya Sari menegaskan tugas utama Dinkes adalah sebagai pengawas bukan sebagai pengacara yang membela pelaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 314 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan Dinkes melakukan pengawasan.
Jika malah membela pelaku maka itu adalah benturan kepentingan atau conflict of interest.
Tindakan tersebut juga melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan pejabat publik untuk jujur.
Membela yang salah sama dengan membohongi publik dan mengkhianati konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir drg Suryadi Muchzal M Kes ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menjawab bahwa memang sudah ada beberapa media yang mempertanyakan hal tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu untuk menelusuri dan memeriksa fakta yang ada di lapangan. (Budi Rizkiyanto)









