Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih hingga saat ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat permintaan penjelasan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, WRC Unit Kota Prabumulih telah mengirimkan surat resmi nomor 203/WRC-PBM/KL/Sumsel/2026 yang berisi permintaan klarifikasi kepada Direktur RSUD Kota Prabumulih terkait mekanisme pembagian jasa pelayanan medis program BPJS Kesehatan, khususnya pada periode pelayanan Februari 2026.
Berdasarkan dokumen lampiran bertajuk “Pembagian Jasa Paramedis Poliklinik Program BPJS RSUD Kota Prabumulih”, WRC mencatat adanya pola distribusi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, di mana sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai jenjang jabatan menerima nominal jasa pelayanan yang relatif sama.
Tercatat sebanyak 27 personel paramedis dari berbagai golongan kepegawaian (mulai dari PNS III/d hingga II/b) menerima nominal yang hampir seragam, yakni berkisar Rp774.804 hingga Rp774.805.
WRC menilai kondisi ini perlu penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian dengan prinsip proporsionalitas dalam skema remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang umumnya mempertimbangkan beban kerja, risiko pelayanan, jam kerja, serta indikator kinerja masing-masing tenaga kesehatan.
Selain itu, WRC juga menyoroti adanya kolom pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum terisi dalam dokumen tersebut. Menurut WRC, keterlambatan pencairan dana yang dilakukan secara rapel berpotensi mempengaruhi perhitungan tarif pajak efektif, sehingga berdampak pada variasi pemotongan pada komponen penghasilan lain seperti tunjangan dan insentif nakes.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih belum memberikan klarifikasi resmi atas permintaan tersebut. Kondisi ini membuat ruang verifikasi publik terhadap mekanisme pembagian jasa pelayanan menjadi terbatas.
Menanggapi hal tersebut, WRC Unit Kota Prabumulih menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan tata kelola keuangan di lingkungan layanan publik.
WRC menyampaikan akan mengajukan permohonan audit dan pengawasan kepada instansi berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat penegak hukum, guna memastikan mekanisme pembagian jasa pelayanan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tembusan surat permintaan klarifikasi juga telah disampaikan kepada Wali Kota Prabumulih serta Inspektorat Kota Prabumulih sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
WRC berharap adanya tindak lanjut berupa klarifikasi terbuka dan evaluasi sistem pembagian jasa pelayanan, demi menjaga transparansi serta keadilan bagi tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Kota Prabumulih.










