Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Kasus perselingkuhan yang merusak rumah tangga semakin marak terjadi di berbagai daerah.
TIPIKOR INVESTIGASI melaporkan pada 7 November 2025, bahwa masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap ancaman pidana yang dapat dikenakan akibat perbuatan tersebut.
Menurut Undang-Undang yang berlaku, perselingkuhan dapat dipidanakan jika memenuhi unsur perzinahan dan dilaporkan oleh pasangan sah.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku perselingkuhan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat di manapun berada agar jangan sampai melakukan perbuatan keji seperti perselingkuhan yang sering terjadi di daerah kita,” ujar sumber dari TIPIKOR INVESTIGASI.
“Sesuai dengan Undang-Undang, perselingkuhan bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti dengan bukti-bukti yang sah.”
Selain itu, percakapan melalui aplikasi WhatsApp (WA) juga dapat berimplikasi hukum jika mengandung unsur pelanggaran seperti pencemaran nama baik, pengancaman, atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE, KUHP, atau UU Perlindungan Data Pribadi.
Kasus “pelakor” (perebut laki orang) juga menjadi perhatian serius. Pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP (lama) dan Pasal 411 UU 1/2023. Namun, kasus ini termasuk delik aduan absolut, yang berarti pelaporan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah yang dirugikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memahami implikasi hukum dari setiap tindakan, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia maya.
Jurnalis: Rahman









