Masalah Administrasi Jadi Hambatan Akses Pendidikan Anak

oleh
oleh

Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Kebutuhan anak untuk mengakses pendidikan terkadang terhambat oleh urusan administrasi, terutama terkait keterangan domisili dan persyaratan lainnya.

Bahkan, tidak jarang muncul tuntutan biaya tambahan atau istilah “jalur donasi” yang tidak jelas aturannya sebagai syarat tambahan agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.

banner 336x280

Hal ini sering dialami warga, di mana orang tua justru terlambat menyekolahkan anaknya hanya karena masalah lokasi tempat tinggal, status domisili, maupun persyaratan yang dianggap memberatkan, sebagaimana teramati pada Senin (15/06/2026).

Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di lingkungan kelurahan maupun pihak sekolah, apakah anak tersebut benar-benar berdomisili di wilayah tersebut.

Padahal, ada banyak kondisi yang melatarbelakanginya, misalnya orang tua yang berpindah tugas atau bekerja di daerah lain sehingga menitipkan anaknya kepada kerabat atau saudara.

Saat hendak membuat surat keterangan domisili agar anak dapat mendaftar sekolah, tidak jarang muncul kendala.

Sebagian oknum di lingkungan kelurahan maupun sekolah justru mempersulit proses tersebut dengan alasan persyaratan administrasi yang belum lengkap. Padahal tujuan utama warga hanyalah memastikan anak mendapatkan hak pendidikannya.

Lalu, bagaimana nasib anak bangsa jika sejak dini mereka sudah harus menghadapi tekanan dan kesulitan hanya untuk bersekolah serta mengurus administrasi Pertanyaan yang muncul kemudian apa sesungguhnya peran kelurahan, dan apa fungsi pihak-pihak pemangku kepentingan dalam melayani masyarakat.

Seringkali ditemukan pula bahwa oknum yang mempersulit proses tersebut justru memiliki hubungan dengan keluarga penguasa, sehingga merasa berani dan tegas mempersulit warga biasa.

Sebaliknya, jika yang mengurus adalah kerabat atau keluarga dekat, segala kendala langsung dicarikan solusinya dengan mudah dan cepat perlakuan yang sangat berbeda dan tidak adil.

Sebagai jurnalis, hal ini tentunya menjadi perhatian serius, mengingat semboyan

“Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang tertera jelas pada lambang Negara Garuda Pancasila.

Nilai ini seharusnya menjadi dasar setiap pelayanan publik, tidak memandang status, kedudukan, atau hubungan seseorang.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Pendidikan adalah hak setiap anak, sehingga hambatan akibat prosedur administrasi yang berbelit, tuntutan biaya tidak resmi, maupun perlakuan diskriminatif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi kesempatan mereka belajar.

Diperlukan pelayanan yang lebih manusiawi, transparan, dan mengutamakan kepentingan anak, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun tidak kaku serta tidak memihak golongan tertentu.

Penulis/Editor: Pewarta Sumsel
Sumber: Fakta di Lapangan

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.