PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Persoalan aset daerah yang sudah terungkap sejak tahun 2024 diduga belum menemukan titik terang hingga tahun 2025.
Lembaga Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan lemahnya tindak lanjut yang dilakukan pihak terkait. Sabtu (01/08/2026).
WRC PAN-RI di bawah kepemimpinan Pebrianto menyoroti dugaan kelalaian Inspektorat Daerah (APIP) Kota Prabumulih yang belum menindaklanjuti Nota Dinas Kabag Umum Setda Nomor 22/ND/IX/2024 serta pelimpahan penanganan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, persoalan bermula dari temuan audit resmi tahun 2024, namun hingga tahun 2025 ini kondisi diduga masih sama tanpa penyelesaian nyata.
Tercatat ada 12 unit kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kota Prabumulih yang diduga masih dikuasai pihak yang tidak berwenang, padahal masa pinjam pakainya sudah berakhir, namun belum ada penertiban maupun pengamanan aset yang efektif.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan aset daerah adalah amanah rakyat:
“Aset ini dibeli dengan uang rakyat, maka penggunaannya harus murni untuk pelayanan publik dan sesuai aturan. Kami meminta penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Jangan sampai terkesan saling lempar bola tanggung jawab yang membuat masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
WRC mengingatkan pengelolaan aset diatur tegas dalam Pasal 153 dan 155 Permendagri No.19 Tahun 2016 jo.
Permendagri No.7 Tahun 2024, yang mewajibkan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas kekayaan daerah.
Oleh karena itu, WRC PAN-RI mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk terus mengawal penyelesaian dan tidak berhenti pada pelimpahan administratif jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sementara kepada Inspektorat Daerah, diminta segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah nyata kepada publik sesuai kewenangan yang dimiliki.
WRC menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.










