Banyuasin, Tipikorinvestigasi.id – Masyarakat Desa Tirtosari, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, mengajukan pertanyaan terkait keuntungan usaha ketahanan pangan yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada tahun 2025.
Sebagaimana ketentuan, 20% dari dana desa dialokasikan untuk program ini, namun hingga kini masyarakat belum mendapatkan klarifikasi apakah usaha tersebut berjalan untung atau mengalami kerugian. Senin (05/01/2025).
Dana desa yang diterima Desa Tirtosari pada tahun 2025 digunakan sebagian untuk pengembangan berbagai usaha dalam rangka mendukung ketahanan pangan lokal, sesuai dengan kebijakan yang mengamanatkan pemanfaatan 20% anggaran desa untuk program terkait pangan bergizi dengan bahan baku dari produk BUMDES.
Masyarakat mengaku belum pernah mendapatkan informasi rinci mengenai perkembangan usaha tersebut, mulai dari alokasi anggaran, aktivitas operasional, hasil produksi, hingga laporan keuangan akhir tahun. Mereka menyampaikan kekhawatiran karena pengawasan terhadap pengelolaan BUMDES oleh Kepala Desa (Kades) dinilai belum optimal selama ini, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa yang seharusnya bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari usaha BUMDES bidang ketahanan pangan. Padahal sebagian dana desa kita dialokasikan untuknya, jadi kita berhak tahu apakah ada manfaat yang diperoleh ataukah justru ada kerugian,” ucap salah satu perwakilan warga Desa Tirtosari.
Masyarakat juga mendesak pemerintah desa untuk segera mengumumkan seluruh data terkait BUMDES periode tahun 2025 secara terbuka dan jelas. Mereka berharap transparansi yang diterapkan dapat membangun kepercayaan serta menjadi dasar untuk perbaikan pengelolaan BUMDES ke depannya, agar benar-benar dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan desa.
Hingga pemberitaan ini dibuat, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan transparansi dari masyarakat.








