OGAN ILIR , Tipikorinvestigasi.id – Keberadaan praktik ilegal penimbunan dan penyaluran BBM kembali terungkap. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat pencucian uang dan perputaran minyak curanmor atau hasil curian terlihat beroperasi secara masif di Desa Paya kabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Rabu (15/04/2026).
Foto yang beredar memperlihatkan betapa leluasanya oknum pelaku menjalankan aksinya. Terlihat jelas ribuan liter minyak ditampung dalam tangki-tangki besar dengan instalasi pompa dan selang yang terpasang rapi seolah-olah ini adalah usaha resmi yang legal.
Tampak pula sejumlah truk tangki dan kendaraan bak terbuka dengan leluasa melakukan proses pengisian dan pemindahan bahan bakar minyak yang diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak jelas asal-usulnya.
Yang menjadi sorotan tajam, lokasi gudang tersebut diduga kuat dimiliki dan dikuasai oleh seorang pria bernama Sumiran alias Cipto.
Sangat memalukan dan mencengangkan, Cipto diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah SMK 4 yang berada di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Bagaimana mungkin seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan panutan justru diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian sumber daya negara. Sungguh ironis, gelar dan jabatan seolah dijadikan tameng untuk menjalankan bisnis haram ini.
Sangat disayangkan dan memalukan, bagaimana bisa kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada pengawasan dan penindakan yang tegas.
Selain merugikan negara, kegiatan ini juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar dan lingkungan.
Lokasi yang padat instalasi pipa tanpa standar keamanan jelas berpotensi besar menimbulkan kebakaran atau ledakan yang bisa memakan korban jiwa.
Kami kritik keras kelalaian ini. Jangan sampai wilayah ini dijadikan lahan basah bagi para penjahat ekonomi yang dengan santai mengeruk keuntungan pribadi sementara negara dirugikan triliunan rupiah.
Masyarakat menuntut pihak berwenang khususnya Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Pertamina segera turun tangan menindak lokasi tersebut.
Tangkap pelakunya, sita barang buktinya, dan berikan hukuman yang setimpal. Jangan biarkan praktik kotor ini terus berlanjut dan mengakar kuat.









