BANYUASIN, Tipikorinvestigasi.id – Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5824 JBE milik Kaharudin dilaporkan hilang di Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (18/10/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Rantau Bayur, peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam dokumen laporan tersebut dijelaskan, kejadian bermula ketika saksi memeriksa kondisi rumah milik korban dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor Honda Beat milik korban diketahui sudah tidak berada di tempatnya.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut memiliki nomor polisi BG 5824 JBE, nomor mesin JM91E-2026015, dan nomor rangka MH1J9123NK029687.
Atas kejadian itu, Luken bin Erlani mendatangi Polsek Rantau Bayur pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk membuat laporan terkait kehilangan kendaraan tersebut.
Laporan itu diterima oleh Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B-12/X/2026/SUMSEL/BA/SEK.RTB. Dokumen tersebut ditandatangani pelapor dan petugas kepolisian yang tercantum atas nama Aiptu Sarbini.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus maupun identitas terduga pelaku. Informasi mengenai proses penyelidikan lebih lanjut perlu dikonfirmasi kepada pihak Polsek Rantau Bayur.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen STPL yang diterima. Status penanganan perkara dan perkembangan penyelidikan tetap memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.









