Muara Enim Gempar Proyek Bronjong Ratusan Juta di Teluk Jaya Diduga Bermasalah, Kades Blokir WhatsApp Wartawan dan Pilih Menghindar

oleh
oleh

Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Proyek pembangunan bronjong senilai Rp 483 juta di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, kini semakin menjadi sorotan setelah tim investigasi Media investigasitipikor.id menemukan indikasi ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan anggaran yang dialokasikan.

Dugaan praktik korupsi mencuat, diperparah dengan tindakan Kepala Desa (Kades) Teluk Jaya yang memilih untuk memblokir WhatsApp tim investigasi dan menghindar saat hendak dikonfirmasi. Sabtu (30/08/2025).

banner 336x280

Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. AIR BOM, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sejak 19 Juni 2025, seharusnya menjadi solusi perlindungan lingkungan yang kokoh.

Namun, investigasi awal mengungkap potensi penyimpangan yang mengancam kualitas dan keberlanjutan proyek.

Beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan oleh tim investigasi:

1. Dugaan Substitusi Material: Terdapat indikasi penggantian bahan bangunan dengan kualitas di bawah standar yang ditetapkan dalam dokumen proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh pihak desa, termasuk Kades.

2. Indikasi Penggelembungan Harga (Mark-up): Ditemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga material yang tidak selaras dengan harga pasar yang berlaku. Keterlibatan pihak desa dalam proses pengadaan barang dan jasa menjadi sorotan.

3. Potensi Reduksi Volume Pekerjaan: Terdapat potensi pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan menjadi krusial.

“Temuan awal kami mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan anggaran yang dialokasikan.

Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik pengurangan kualitas, mark-up harga, hingga potensi pengurangan volume pekerjaan.

Tindakan Kades yang memblokir WhatsApp kami dan menghindar saat ingin dikonfirmasi semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” tegas Subeki, salah satu anggota tim investigasi.

Jika terbukti, praktik-praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas dan keberlanjutan infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat Desa Teluk Jaya.

Klarifikasi dan investigasi mendalam dari pihak terkait sangat diharapkan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, maupun dari pihak pelaksana proyek, CV. AIR BOM. Media ini akan terus mengawal dan menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan ini.

Sementara itu, Toni Adi Wijaya, yang disebut sebagai pihak pelaksana proyek, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi.

Kepala Desa Teluk Jaya memilih untuk memblokir WhatsApp tim investigasi saat hendak dikonfirmasi secara langsung. Selain itu, Kades juga menghindar saat ditemui di kantor desa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PUPR Kabupaten Muara Enim. Tim investigasi terus melakukan pendalaman kasus ini.

Potensi Pelanggaran Hukum:

Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) berpotensi dilanggar, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Reporter: Subeki, Media Renkarnasi Tipikor

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.