Oleh: Rohman, Aktivis Muda Muara Enim
Sebagai putra daerah yang tumbuh dan menyaksikan perjalanan Muara Enim, saya merasa tergugah sekaligus prihatin melihat kembali terulangnya peristiwa yang mencoreng nama baik daerah ini.
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Juni 2026, yang menjerat Bupati Edison beserta sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi cerminan pahit yang memicu pertanyaan mendasar sampai kapan siklus ini akan terus berulang.
Ironisnya, persoalan ini justru menyentuh sektor pendidikan ruh pembangunan yang seharusnya menjadi wadah melahirkan generasi berintegritas dan menopang masa depan daerah.
Kejadian ini kian menguatkan kekhawatiran publik, mengingat tidak lama berselang, Muara Enim kembali dihadapkan pada kasus serupa yang melibatkan pemegang kekuasaan.
Hal ini menegaskan bahwa korupsi di wilayah ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan telah membentuk pola yang mengindikasikan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola pemerintahan dan budaya politik yang masih perlu dibenahi secara mendasar.
Kasus ini tidak dapat dipandang semata dari kacamata hukum. Pada hakikatnya, korupsi adalah manifestasi krisis moral, krisis kepemimpinan, dan runtuhnya integritas dalam penyelenggaraan negara.
Ketika anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan diduga dijadikan objek transaksi kekuasaan dan kepentingan pribadi, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, melainkan merampas hak mendasar anak-anak daerah untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Dalam perspektif pembangunan, korupsi merupakan penghambat utama kemajuan.
Berbagai kajian telah membuktikan bahwa praktik ini menurunkan kualitas layanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Oleh sebab itu, setiap kasus korupsi sesungguhnya menimbulkan kerugian yang jauh melampaui angka di atas kertas, melainkan menciptakan beban sosial dan politik yang membebani generasi mendatang.
Yang paling menyedihkan adalah fakta bahwa kasus serupa terus berulang di lingkup pimpinan daerah. Publik masih mengingat deretan peristiwa yang menjerat para pemimpin sebelumnya, dan kini nama Muara Enim kembali menjadi sorotan nasional karena perkara yang sama.
Ketika pola ini terus terulang dalam rentang waktu yang relatif singkat, maka evaluasi tidak dapat lagi ditujukan semata kepada pelaku, melainkan harus menyentuh akar permasalahan yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
Adanya empat kepala daerah yang tersandung persoalan hukum dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama merupakan peringatan serius bagi demokrasi lokal.
Hal ini menandakan bahwa proses politik belum sepenuhnya mampu melahirkan kepemimpinan yang berintegritas, serta masih terdapat celah dalam proses rekrutmen kader, mekanisme pengawasan, dan relasi antara kekuasaan dengan kepentingan ekonomi yang kerap bersifat transaksional.
Sebagai warga daerah, saya merasa tergugah melihat Muara Enim yang dikaruniai kekayaan alam melimpah, posisi strategis, dan potensi pembangunan yang besar, justru lebih sering dikenal karena kasus hukumnya.
Padahal, daerah ini seharusnya mampu tampil sebagai teladan bagaimana kekayaan dikelola secara berkelanjutan, kualitas pendidikan ditingkatkan, kesejahteraan rakyat diperjuangkan, dan sumber daya manusia dikembangkan secara optimal.
Lebih dari itu, korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih destruktif dibandingkan bidang lainnya.
Ia ibarat merampas masa depan secara langsung. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengurangi kesempatan generasi muda mendapatkan fasilitas belajar yang layak, menurunkan mutu pengajaran, dan menjauhkan cita-cita melahirkan insan yang berdaya saing dan berkarakter.
Oleh karena itu, peristiwa yang berulang ini harus menjadi titik balik perubahan.
Pergantian pemimpin saja tidaklah cukup. Yang jauh lebih krusial adalah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan, agar korupsi tidak terus beregenerasi meski berganti wajah pelaku.
Agenda Pembenahan yang Harus Dilakukan
Pertama, memperkuat transparansi dan digitalisasi pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim wajib membuka seluas-luasnya akses informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, proses pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek strategis. Seluruh tahapan pengadaan harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat secara terbuka.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kedua, memperluas peran serta publik dalam pengawasan.
Pengawasan tidak dapat dibebankan semata kepada aparat penegak hukum.
Perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, media massa, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Semakin aktif peran serta masyarakat, semakin sempit ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga, melakukan reformasi kaderisasi politik.
Partai politik harus melakukan evaluasi mendalam terhadap proses rekrutmen calon pemimpin daerah.
Integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang bersih harus menjadi kriteria utama, bukan sekadar popularitas atau kekuatan modal politik.
Demokrasi lokal yang sehat hanya dapat lahir dari proses politik yang melahirkan pemimpin yang amanah dan berwawasan luas.
Keempat, menanamkan pendidikan antikorupsi secara berkelanjutan.
Nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi harus ditanamkan secara konsisten di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan ruang publik. Penindakan hukum memang penting, namun pemberantasan korupsi tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa ditunjang oleh budaya integritas yang tertanam kuat sejak dini.
Kelima, membentuk forum pengawasan publik daerah.
Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membentuk lembaga independen yang beranggotakan mahasiswa, akademisi, wartawan, aktivis, dan tokoh masyarakat, guna melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pemerintahan.
Pengalaman menunjukkan bahwa ketika kontrol sosial melemah, penyalahgunaan kekuasaan cenderung tumbuh subur tanpa kendali, mengesampingkan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi.
Saya mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus ini secara tegas dan adil.
Setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, tanpa ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara.
Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem.
Sebab apabila akar permasalahan tidak dibenahi, korupsi hanya akan berganti pelaku tanpa pernah benar-benar berakhir.
Sebagai generasi muda Muara Enim, saya meyakini bahwa perubahan tidak akan lahir dari sikap diam dan apatis.
Perubahan hanya terwujud ketika masyarakat berani mengawasi, berani menyampaikan kritik, dan berani menuntut akuntabilitas dari setiap pemegang amanah.
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi penonton yang menyaksikan daerahnya terjebak dalam lingkaran masalah yang sama.
Sudah saatnya Muara Enim melepaskan bayang-bayang korupsi yang telah mencoreng citra daerah.
Sudah saatnya kita membangun tradisi baru: tradisi integritas, transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan yang tulus terhadap kepentingan rakyat.
Muara Enim tidak boleh selamanya dikenal karena kasus korupsinya. Muara Enim harus dikenal karena kemajuan pendidikannya, kualitas tata kelola pemerintahannya, kualitas sumber daya manusianya, dan keberhasilan pembangunan yang dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebab, kejayaan sebuah daerah tidak ditentukan oleh seberapa besar kekayaan alam yang dimilikinya, melainkan oleh seberapa tinggi integritas para pemimpinnya dan seberapa besar keberanian rakyatnya untuk mengawasi serta menyeimbangkan jalannya pemerintahan.








