Nama Hakim Masrul Terseret Polemik PT Kedap Sayaaq, Klarifikasi ke PT Padang Belum Terjawab

oleh
oleh

PADANG, Tipikorinvestigasi.id – Upaya awak media memperoleh klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang terkait tudingan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq terhadap proses perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya belum membuahkan keterangan langsung dari Hakim Tinggi Masrul.

Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, yang mempersoalkan sejumlah keputusan dalam proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut saat perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Prayogha menyebut terdapat sejumlah hakim yang menurut pihaknya diduga melakukan kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq. Salah satu nama yang disebut adalah Masrul, yang kini diketahui bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut, awak media mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Padang.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Namun, saat itu Masrul tidak berada di kantor. Awak media memperoleh informasi bahwa Masrul bersama pejabat Humas sedang berada di Yogyakarta.

Beberapa hari kemudian, upaya konfirmasi kembali dilakukan. Namun, awak media kembali belum berhasil bertemu langsung dengan Masrul.

Upaya konfirmasi kemudian ditempuh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Padang dengan menyampaikan maksud untuk meminta wawancara atau klarifikasi terkait pemberitaan mengenai perkara PT Kedap Sayaaq.

Pada Senin (5/10/2026), awak media kembali mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Padang. Setelah melalui prosedur pelayanan dan menyampaikan identitas serta keperluan konfirmasi, permintaan tersebut diteruskan kepada bagian Humas.

Melalui petugas PTSP, Humas Pengadilan Tinggi Padang menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dipertanyakan karena menyangkut perkara yang terjadi sebelum Masrul bertugas di Pengadilan Tinggi Padang.

“Dilihat permohonan bang wawancara klarifikasi terkait tudingan yang Pak Masrul di PN Surabaya, kami tidak ada kewenangan untuk menjawab, mungkin langsung sama Pak Masrul. Tapi beliau tidak masuk. Besok saja balik ka kantor,” demikian keterangan yang disampaikan melalui petugas PTSP kepada awak media.

Awak media kemudian meminta nomor kontak Humas atau pihak yang dapat dihubungi untuk memudahkan proses konfirmasi lanjutan. Namun, nomor telepon pribadi maupun WhatsApp tidak diberikan dengan alasan mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang.

Untuk itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Masrul mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

*Tudingan Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq*

Sebelumnya, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkap sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi kejanggalan dalam proses kepailitan perusahaan.

Prayogha menyebut terdapat tiga nama hakim yang dipersoalkan, yakni Khusaini, Masrul dan Heneng Pujadi. Menurut dia, para hakim tersebut pernah menangani proses perkara PT Kedap Sayaaq ketika bertugas di lingkungan PN Surabaya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah proses penyelesaian harta pailit melalui skema going concern. Menurut kuasa hukum, skema tersebut seharusnya mempertahankan kegiatan usaha debitur untuk meningkatkan nilai harta pailit, namun di sisi lain pihaknya mempersoalkan adanya penjualan sejumlah aset perusahaan.

Kuasa hukum juga menyoroti penjualan aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp200 miliar, tetapi menurut mereka dilepas dengan nilai sekitar Rp16 miliar kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).

Tudingan lain berkaitan dengan dokumen permohonan dan penetapan pengadilan yang menurut kuasa hukum memiliki persoalan tanggal serta prosedur.

Prayogha juga menyatakan pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PN Surabaya juga disebut masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang diminta pihak PT Kedap Sayaaq. (*)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.