Indralaya, Tipikorinvestigasi.id – LSM GEMPITA Ogan Ilir menduga ada praktik mafia tanah yang mengincar lahan milik Hj. Nurila di kawasan trase Jalan Vertikal, Desa Tanjung Baru, Indralaya Utara.
Lahan kaplingan CV Pering Prima itu dikuasai Hj. Nurila secara sah dengan alas hak [SPPT/kwitansi]. Namun belakangan muncul informasi ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memproses sertifikat atas nama lain di Kantor Pertanahan OI.
“Ini tanah warga, bukan tanah hantu. Kalau BPN terbitkan SHM untuk orang lain, berarti BPN OI kecolongan atau patut diduga ikut main,” tegas Ketua LSM GEMPITA OI, Budi Rizkiyanto.
GEMPITA beri ultimatum 3×24 jam ke Kantah BPN OI untuk blokir permohonan tersebut. “Kalau tetap diproses, kami lapor Satgas Mafia Tanah Kejagung dan gelar aksi,” ancam Budi.
Bu Hj. Nurila didampingi GEMPITA hari ini resmi surati BPN OI & siapkan LP ke Polres OI atas dugaan Pasal 385 KUHP Penyerobotan jo Pasal 263 KUHP Pemalsuan.










