MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Paguyuban Pedagang Bakso Muara Enim dan Lahat menyampaikan klarifikasi menyusul beredarnya surat mengenai hasil pengujian sampel bakso dari dua warung di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang disebut positif mengandung DNA babi.
Pihak paguyuban mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi tersebut secara bijak, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, serta tidak langsung memberikan penilaian negatif terhadap seluruh pedagang bakso.
Paguyuban menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait hasil pengujian tersebut bukan merupakan anggota Paguyuban Pedagang Bakso Muara Enim.
Mereka menyayangkan apabila informasi mengenai hasil pengujian terhadap sampel dari dua warung tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh pedagang bakso, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Muara Enim dan Lahat.
Menurut pihak paguyuban, beredarnya informasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan dikhawatirkan berdampak pada penurunan omzet pedagang bakso secara drastis.
Berharap Pemerintah Segera Mengambil Langkah Penyelesaian
Paguyuban berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah yang tepat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara terbuka, edukatif, dan berimbang.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak semakin merugikan para pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha berjualan bakso.
Pihak paguyuban juga berharap masyarakat dapat membedakan persoalan yang berkaitan dengan sampel dari usaha tertentu dengan kondisi usaha pedagang bakso lainnya yang belum tentu memiliki persoalan serupa.
Dengan demikian, informasi yang beredar tidak serta-merta menimbulkan anggapan bahwa seluruh produk bakso yang dijual di wilayah Muara Enim dan Lahat memiliki kandungan yang sama.
Berawal dari Surat Dinas Kabupaten Muara Enim
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya surat Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan tertanggal 5 Oktober 2026.
Surat bernomor 500.7.2.5/431/DTPHP/2026 tersebut berisi laporan hasil pengujian sampel pangan asal hewan berupa bakso sapi yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa petugas melakukan pengambilan sampel bakso dari Warung Bakso Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, dan Warung Bakso Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Veteriner Lampung Nomor 2401707/2026 tertanggal 24 Juli 2026, kedua sampel yang diperiksa dinyatakan positif mengandung DNA babi.
Sampel pertama tercatat atas nama Ajis, berupa bakso sapi dari Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, dengan tanggal pengambilan sampel 6 Juli 2026.
Sementara itu, sampel kedua tercatat atas nama Teguh, berupa bakso sapi dari Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, dengan tanggal pengambilan sampel 3 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim meminta tindak lanjut berupa komunikasi, informasi, edukasi (KIE), penyuluhan, dan pembinaan kepada pemilik usaha terkait.
Minta Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Selain meminta penyelesaian atas persoalan yang berkembang, Paguyuban Pedagang Bakso Muara Enim dan Lahat berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM, khususnya pedagang bakso.
Salah satu langkah yang diharapkan adalah penyelenggaraan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi pedagang yang memenuhi persyaratan.
Program tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami standar bahan baku, proses pengolahan, kebersihan, serta ketentuan jaminan produk halal sesuai peraturan yang berlaku.
Paguyuban menilai pembinaan yang berkelanjutan akan lebih bermanfaat bagi pedagang sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pendampingan secara merata agar pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengurusnya sesuai ketentuan.
Utamakan Informasi Berimbang dan Perlindungan Konsumen
Paguyuban berharap persoalan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan keamanan pangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil.
Di satu sisi, hasil pengujian laboratorium perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai prosedur. Di sisi lain, informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga perlu menjelaskan ruang lingkup pengujian secara tepat agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pedagang.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung memvonis semua pedagang bakso berdasarkan hasil pengujian terhadap dua sampel tersebut.
Konsumen tetap berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai bahan pangan yang dikonsumsi, sementara pelaku usaha juga berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Paguyuban berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha terkait, serta membantu memulihkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang bakso yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Dengan komunikasi yang terbuka, pengawasan yang konsisten, dan pembinaan yang tepat sasaran, diharapkan suasana kembali kondusif dan roda perekonomian para pelaku UMKM di Kabupaten Muara Enim dan Lahat dapat berjalan normal kembali.









