Pasca Viral 7 ASN di Prabumulih. Bertahun-Tahun Gaji Fiktif! WRC Sorot Atasan yang Biarkan

oleh
oleh

Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Kasus tujuh Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kerja dan sempat viral di Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan tajam.

Watch Relation of Corruption Unit Prabumulih mengungkap dugaan serius bahwa gaji serta tunjangan bagi oknum tersebut tetap dicairkan secara fiktif selama bertahun-tahun, dan diduga dibiarkan berlangsung oleh para pimpinan di instansi terkait. Rabu (17/06/2026).

banner 336x280

Dari tujuh ASN yang terlibat, diketahui lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara dua sisanya tidak dikenakan hukuman yang sama.

Hal ini dinilai WRC berpotensi sebagai bentuk pemilihan dalam pemberian sanksi yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu kasus paling mencolok terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan. Seorang guru ASN terbukti tidak melaksanakan tugas sejak tahun 2022 hingga 2025.

Meskipun Surat Keputusan Pemberhentian baru diterbitkan pada Mei 2025, pencairan gaji, Tunjangan Hari Raya, dan gaji ke-13 tetap berlangsung penuh selama kurun waktu empat tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan dari bagian analis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, oknum ASN lainnya yang terlibat berasal dari Kelurahan Tanjung Raman, Dinas Perhubungan, serta Kelurahan Sungai Medang.

Satu tahun berlalu sejak kasus ini menyita perhatian publik, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap para pimpinan atau pihak yang terlibat dalam proses pencairan keuangan selama periode 2022 sampai 2025.

WRC menduga adanya pembiaran dari atasan di Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Kelurahan Tanjung Raman, dan Kelurahan Sungai Medang.

Selain itu, diduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai pencairan dana tersebut, di antaranya Kepala sekolah terkait yang diduga tidak melaporkan guru yang tidak masuk kerja lebih dari sepuluh hari sehingga melanggar Pasal 11 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Ada juga dugaan terhadap pejabat pengelola kepegawaian yang tidak menghapus nama oknum dari sistem data kepegawaian selama empat tahun, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016.

Verifikator dan penerbit Surat Perintah Pencairan Dana di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diduga tetap menerbitkan dokumen pembayaran, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 193.

Begitu pula operator sistem penggajian yang memproses sekitar 48 kali pembayaran yang dinilai tidak sah, melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022.

Ketua Unit WRC Prabumulih, Ndo sebutkan nama lengkap, menegaskan bahwa atasan yang membiarkan hal ini berlangsung harus bertanggung jawab setimpal.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, atasan yang tidak menindak tegas bawahannya mendapatkan hukuman yang setara.

Jika lima ASN dipecat, maka atasannya pun harus dipecat.

Pihak yang memproses pencairan gaji fiktif juga harus diproses secara pidana sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

WRC pun menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, Penjabat Walikota Prabumulih segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat kepada para pimpinan di empat instansi serta pihak yang terlibat pencairan dana.

Kedua, Kepala BKPSDM wajib memberikan klarifikasi dalam waktu satu kali dua puluh empat jam terkait identitas dua ASN yang tidak dipecat dan siapa saja yang menandatangani dokumen pencairan selama 2022 sampai 2025.

Ketiga, Kejaksaan Negeri Prabumulih mengusut aliran dana gaji fiktif serta memanggil seluruh penandatangan dokumen keuangan terkait. Keempat, Ombudsman Republik Indonesia memeriksa adanya indikasi maladministrasi karena selama satu tahun pasca viral belum ada tindakan terhadap para pimpinan.

WRC menyatakan siap mendampingi proses pengawasan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan dapat ditegakkan.

Sumber: Rilis Pers Resmi WRC Unit Prabumulih Nomor 007/RILIS-DPP-WRC/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.