Patuhi Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial, Leo Lewinsty Tempuh Jalur Bipartit Dengan PD Petro Prabu

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id — Watch Relation Of Coruption Unit Kota Prabumulih melalui Kuasa Hukum Pekerja, Rabu (16/9) melayangkan surat permintaan perundingan Bipartit kepada PD Petro Prabu untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban PD Petro Prabu sebagaimana diatur Undang – undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Ketua Watch Relation Coruption Unit Kota Prabumulih, Febrianto mengatakan, langkah ini ditempuh menyusul adanya aduan terkait dugaan pelanggaran dibidang ketenagakerjaan, mulai dari praktik pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosedur hingga pemberian upah dibawah standar Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten dan Kota (UMP/UMK).

banner 336x280

“Berdasarkan surat permintaan perundingan bipartit yang ditandatangani kuasa hukum pekerja, perundingan bipartit tersebut dijadwalkan hari Senin, tanggal 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 di kantor PD Petro Prabu, ada pun permasalahan yang menjadi topik perundingan adalah permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembayaran upah pekerja dibawah UMP/UMK,” katanya.

Dijelaskan Febrianto, pengajuan perundingan bipartit ini merupakan mekanisme formal yang wajib yang dilaksanakan sebelum masuk ketahap selanjutnya, jila perundingan Bipartit gagal maka masuk ke tahap perundingan tripartit yang nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Dusnaker) Kota Prabumulih.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Pekerja, Novlis Heriansyah, SH, menurutnya penyelesaian hukum ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang – undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), berdasarkan UU tersebut tahapan penyelesaian hukum ketenagakerjaan dilakukan mulai dari bipartit, tripartit hingga melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Pada kasus Leo Lewinsty ini, setidaknya sudah ada beberapa alat bukti yang kuat bahwa telah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hak – hak pekerja, salah satu diantaranya adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani pekerja dan Direktur PD Petro Prabu yang salah satu clausulnya adalah upah yang akan diterima pekerja perbulan adalah Rp 750.000,” ujarnya.

Novlis Heriansyah mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025, pembayaran upah pekerja sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin berada pada kisaran Rp 3.600.000-an per bulan, dengan demikian PD Petro Prabu sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah memberikan contoh yang buruk terhadap kepatuhan ketentuan perundang – undangan.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.