PB Front Pemuda Merah Putih Kritik Pertanggungjawaban Belanja BBM di Palembang, Diduga Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

oleh
oleh

PALEMBANG , Tipikorinvestigasi.id – Ketua PB Front Pemuda Merah Putih, Mukri A Syukur, S.Sos.I., M.Si., mengkritisi adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pada Kecamatan Ilir Timur Dua dan Dinas Sosial Kota Palembang.

Kritik ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Palembang Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, khususnya pada halaman 40 dari 136.

banner 336x280

Dalam LHP tersebut disebutkan, realisasi belanja barang dan jasa di kedua instansi meliputi pembelian BBM dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Ilir Timur II: Anggaran sebesar Rp157.350.000,00 dengan realisasi Rp157.188.337,00 (99,90%).

Dinas Sosial Kota Palembang: Anggaran Rp33.000.000,00 dengan realisasi Rp22.530.000,00 (68,27%).

Selain itu, terdapat juga belanja pemeliharaan alat angkutan dengan anggaran total Rp514.400.000,00 yang direalisasikan hampir seluruhnya (99,99%).

Kedua instansi menggunakan sistem reimbursement, di mana pengguna kendaraan dinas membeli BBM terlebih dahulu kemudian menyerahkan nota untuk penggantian uang.

Namun, hasil pemeriksaan uji petik dan konfirmasi terhadap 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menunjukkan ketidaksesuaian antara nota yang disampaikan dengan format dan isi nota asli dari SPBU, termasuk data nomor pompa, nama pegawai, dan nomor transaksi.

“Berdasarkan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa nota yang diajukan bukanlah nota sebenarnya dan nota aslinya tidak disimpan,” jelas bagian dari laporan yang dikutip Mukri.

Total belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp175.468.131,93, dengan rincian Rp128.379.251,93 dari Dinas Sosial dan Rp47.088.880,00 dari Kecamatan Ilir Timur II.

Meskipun Camat Ilir Timur II telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.175.000,00 ke Kas Daerah, masih ditemukan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian.

“Praktik birokrasi seperti ini sudah mengarah pada korupsi dan tidak boleh terulang kembali,” tegas Mukri.

Ia menambahkan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan praktik terlarang yang dapat merusak birokrasi dan sistem pemerintahan, sehingga mengimbau aparat pemerintah untuk menjalankan tugas dengan bersih dan jujur. (Budi Rizkiyanto)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.