Pembiaran yang Memalukan, Bisnis Gelap BBM Beroperasi Terang-terangan

oleh
oleh

OGAN ILIR, Tipikorinvestigasi.id  – Sungguh memprihatinkan dan sangat mengerikan, dugaan aktivitas bisnis gelap bahan bakar minyak BBM ilegal kembali mencuat dan beroperasi secara terang-terangan.

Kali ini, mata jurnalistik memantau adanya sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas bongkar muat minyak ilegal, berlokasi strategis di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (15/04/2026).

banner 336x280

Hasil investigasi langsung di lapangan yang dilakukan awak media pada dini hari menjelang pagi, memergoki sebuah Mobil Tangki berwarna biru putih yang terlihat baru saja menyelesaikan proses pembongkaran muatan BBM di lokasi tersebut.

Gudang yang dimaksud memiliki ciri khas tertutup terpal warna black. Berdasarkan pengamatan, lokasi ini diduga baru mulai beroperasi kembali atau baru aktif dalam hitungan bulan ini.

Posisi gudang tersebut sengaja tertutup rapat oleh mobil tangki biru tersebut, seolah menyembunyikan aktivitas di dalamnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa sosok pemilik atau dalang di balik operasi ilegal ini.

Keterangan yang diperoleh dari warga sekitar semakin menguak kebusukan di lokasi tersebut. Menurut warga, gudang tersebut memang baru terlihat aktif kembali belakangan ini.

Namun, yang lebih mengejutkan, warga mengaku bahwa lokasi tersebut dulu pernah digunakan tempat aktivitas nampung dan ngoplos BBM ilegal juga.

Aktivitas lama tersebut konon tidak berjalan lama, namun kini misteri masih menyelimuti apakah pengelola yang kembali beroperasi ini adalah orang yang sama dengan masa lalu, atau justru pemain baru yang mencoba peruntungan di bidang haram ini, ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu 15 April.

Perlu ditegaskan, aktivitas penimbunan, pengoplosan, dan perdagangan BBM tanpa izin resmi ini jelas-jelas melanggar hukum positif Indonesia.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, dimana setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang yang sama juga mengancam hukuman lebih berat bagi penyalahgunaan atau perdagangan BBM bersubsidi dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar.

Jika merusak lingkungan, pelaku juga bisa dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Yang menjadi sorotan tajam dan memalukan adalah dugaan kuat adanya potensi pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum APH.

Bagaimana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan leluasa di pinggir jalan raya utama tanpa ada tindakan tegas.

Keberadaan gudang ini memunculkan kecurigaan adanya oknum yang menutup mata atau bahkan terlibat.

Jika benar ada aparat yang membiarkan atau menerima keuntungan, maka mereka bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan serta UU Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur suap.

Sungguh ironi besar jika penjaga hukum justru menjadi pelindung kejahatan.

Kami menuntut dan memberikan kritik yang sangat keras kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Ogan Ilir. Jangan ada kata lambat, jangan ada kata menunggu.

Temuan ini harus segera ditindaklanjuti dengan serius.

Turun ke lapangan, cek lokasi, dan jika memang terbukti tempat tersebut adalah area aktivitas bongkar, tampung, dan perdagangan BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, maka HARUS SEGERA DISIKAT TUNTAS.

Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada pandang bulu. Lokasi yang berada di pinggir jalan raya utama ini seolah menertawakan hukum.

Jika dibiarkan, sama saja membiarkan kejahatan terus berjalan di depan mata kepala sendiri. Bertindaklah sekarang juga. (Yayan)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.