BUKITTINGGI, Tipikorinvestigasi.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar diskusi publik Perspective Lab bertajuk Dialektika Penyelamatan Aset Daerah: Reaktivasi atau Pemutihan Dosa Hukum? Membedah Anatomi Skandal 108 Hektare Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pusaran PT ARP & PIP, Kamis (1/10/2026), di Kampus UIN Bukittinggi.
Diskusi tersebut digelar sebagai ruang akademik untuk menguji transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola aset daerah, khususnya terkait keberadaan aset seluas 108 hektare yang dikaitkan dengan PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan kawasan Padang Industrial Park (PIP).
Namun, jalannya forum diwarnai kekecewaan peserta dan narasumber setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak hadir dalam diskusi tersebut.
Sebelumnya, panitia telah melayangkan undangan resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM. Sekda disebut telah menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir dan akan mengirimkan perwakilan resmi, yakni Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.H.
Namun hingga kegiatan berlangsung, perwakilan Pemprov Sumbar yang dijanjikan tidak hadir. Panitia juga menyebut tidak menerima penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Ketidakhadiran Pemprov Sumbar menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi. Sejumlah peserta menilai pemerintah daerah semestinya hadir untuk memberikan penjelasan mengenai status dan pengelolaan aset daerah yang menjadi pokok pembahasan.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H., menilai forum akademik yang menghadirkan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh pemuda seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Menurut Aryanda, ketidakhadiran pemerintah justru berpotensi menimbulkan semakin banyak pertanyaan publik mengenai proses reaktivasi PT ARP dan status hukum aset daerah seluas 108 hektare tersebut.
Ia juga menyoroti rencana reaktivasi PT ARP melalui RUPSLB yang dinilai perlu didahului dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan hukum dan keuangan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H.
Dari perspektif hukum perdata dan korporasi, ia menyoroti adanya dugaan persoalan dalam struktur perikatan antara Pemprov Sumbar dan pihak swasta sejak 1994.
Menurutnya, Pemprov Sumbar disebut telah memberikan kontribusi berupa lahan seluas 108 hektare dan dana yang bersumber dari APBD, sementara terdapat persoalan mengenai realisasi setoran modal dari pihak swasta yang perlu diperjelas secara hukum dan administratif.
Karena itu, ia menilai proses reaktivasi PT ARP sebaiknya tidak dilakukan sebelum status aset, struktur kepemilikan, kewajiban para pihak, serta dugaan setoran modal yang dipersoalkan dapat diperiksa melalui audit investigatif atau audit forensik.
Audit tersebut dinilai penting agar proses reaktivasi tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan tidak mengabaikan potensi kerugian keuangan daerah apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti dampak berkepanjangan dari persoalan kawasan industri PIP terhadap kepentingan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan masa depan aset 108 hektare tersebut.
Ia mendorong Gubernur Sumatera Barat agar tidak mengambil keputusan secara tertutup dan meminta seluruh proses terkait aset daerah dilakukan dengan melibatkan mekanisme pengawasan publik serta lembaga legislatif daerah.
Diskusi Perspective Lab turut melibatkan unsur akademisi dan pimpinan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Kegiatan tersebut dibuka dan dipandu jajaran akademik Fakultas Syariah, termasuk Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Bustamar, S.Ag., M.H., serta pimpinan mahasiswa melalui Gubernur DEMA FSYAR Muhammad Zhafran dan Wakil Gubernur DEMA FSYAR M. Frysi Maulana Afdhalal Fadli.
Forum menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal persoalan publik, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah, transparansi pemerintahan, serta potensi kerugian keuangan negara.
Sebagai hasil diskusi, forum menghasilkan sejumlah sikap dan tuntutan yang akan disampaikan kepada pihak terkait.
Pertama, forum menyayangkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya disebut akan memberikan perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Kedua, forum mendesak agar proses reaktivasi PT ARP dihentikan sementara atau dilakukan moratorium sampai terdapat audit forensik secara menyeluruh terhadap persoalan yang berkaitan dengan aset dan penyertaan modal.
Ketiga, forum meminta pengamanan terhadap dokumen dan sertifikat lahan yang berkaitan dengan aset 108 hektare dan 33,5 hektare agar tidak terjadi pengalihan hak maupun pembebanan kepada pihak lain sebelum status hukumnya jelas.
Keempat, forum mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan daerah terkait persoalan tersebut.
Kelima, konsolidasi mahasiswa se-Sumatera Barat akan terus dilakukan untuk mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah daerah membuka dokumen dan informasi terkait perikatan serta pengelolaan aset kepada publik secara transparan.
Forum menilai keterbukaan informasi dan pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait reaktivasi PT ARP dan pengelolaan aset daerah tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam forum merupakan pandangan dan tuntutan peserta diskusi yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Redaksi)











