PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Pohon jati berumur 25 tahun yang telah menjadi bagian dari ikon ruang hijau Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, tumbang tak bernyawa.
Tangan-tangan kasar mematahkan batangnya hanya untuk memberi jalan pada tiang reklame berukuran raksasa yang menampilkan iklan rokok Sampoerna.
Bukan hanya satu pohon dalam tiga bulan terakhir, setidaknya 12 pohon besar di lima lokasi berbeda di Sumatera Selatan ditebang dengan cara yang sama: tanpa izin resmi, tanpa pertimbangan ek, tanpa pertimbangan ekologis, dan tanpa rasa takut akan hukum.
Penelitian mendalam Redaksi Pelita PUBLIK GROUP selama enam minggu mengungkapkan bahwa praktik penebangan pohon demi kepentingan reklame komersial bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah modus operandi yang telah menjadi rahasia umum namun dibiarkan berkembang biak oleh sistem yang lemah dan pihak berwenang yang enggan bertindak.
Pada pukul 03.00 WIB tanggal 2 Januari 2026, tim kami menyaksikan langsung proses penebangan pohon di Jalan Letjen S. Parman, Kecamatan Ilir Timur II.
Lima orang pria tanpa seragam resmi bekerja dengan cepat menggunakan gergaji mesin dan dongkrak hidrolik.
Dalam waktu kurang dari dua jam, pohon trembesi setinggi 15 meter yang melindungi trotoar dari panas matahari tumbang dengan suara gemuruh.
“Saya tahu ini salah, tapi kita hanya mengikuti perintah dari atas,” ujar salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui sesaat setelah pekerjaan selesai.
Menurutnya, mereka dibayar Rp 5 juta per pohon yang ditebang, dengan janji tidak akan ada masalah dengan pihak berwenang.
Bukti yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa sebelum penebangan, tidak ada papan peringatan resmi, tidak ada izin penebangan yang dipajang, dan tidak ada upaya apapun untuk mentransplantasikan pohon tersebut.
Dalam dokumen resmi yang kami peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, tidak ada catatan izin penebangan pohon di lokasi tersebut sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Penebangan pohon untuk kepentingan reklame, khususnya iklan rokok, jelas bertentangan dengan rangkaian peraturan hukum yang telah ada.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup, termasuk penebangan pohon tanpa izin sah.
Pasal 112 ayat (1) menetapkan sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar bagi pelaku.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pengendalian Rokok
Pasal 18 ayat (1) melarang iklan rokok di ruang publik, termasuk reklame luar ruangan yang dapat dilihat oleh masyarakat luas dan anak-anak.
Pasal 27 ayat (1) memberikan sanksi denda maksimal Rp500 juta bagi setiap pihak yang memasang iklan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan
Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa penebangan pohon di kawasan ruang terbuka hijau hanya diizinkan untuk alasan keselamatan publik dengan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum.
Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk penebangan pohon demi kepentingan reklame komersial.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Reklame
Pasal 9 ayat (3) jelas menyatakan bahwa pendirian reklame tidak boleh melibatkan perusakan atau penebangan pohon yang ada di ruang publik.
Setiap pemohon izin reklame diwajibkan menyertakan analisis dampak lingkungan dan rencana penghijauan pengganti jika ada vegetasi yang terpengaruh.
Wawancara dengan sejumlah sumber internal di pemerintah daerah dan kalangan bisnis mengungkapkan tiga faktor utama yang menyebabkan praktik ini terus berlangsung.
“Salah satu pihak dari perusahaan reklame memiliki hubungan dekat dengan pejabat di dinas terkait,” ungkap Ir. Feri Kurniawan, Deputi K-MAKI, saat diminta tanggapannya.
Menurutnya, ada dugaan sistem “uang jalan” yang mengalir setiap kali ada proyek reklame yang melibatkan perubahan lingkungan. Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan tertentu.
“Kita menemukan pola yang sama di berbagai lokasi penebangan dilakukan secara diam-diam di malam hari, tanpa izin resmi, namun selalu ada celah yang membuatnya bisa berjalan lancar. Ini menunjukkan adanya kolusi atau setidaknya kelalaian yang disengaja dari pihak yang seharusnya mengawasi,” ujar Feri.
Selain itu, banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa pohon di ruang publik adalah aset bersama yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang besar.
Sebuah studi dari Fakultas Kehutanan Universitas Sriwijaya menunjukkan bahwa setiap pohon besar di kota mampu menyerap hingga 25 kilogram karbon dioksida per tahun dan menghemat biaya pendinginan udara hingga Rp 2 juta per tahun per pohon.
Dampak penebangan pohon tidak hanya terlihat dari hilangnya keindahan alam kota, tetapi juga memiliki konsekuensi nyata bagi kehidupan masyarakat:
Suhu rata-rata di kawasan yang kehilangan pohon meningkat hingga 2-3 derajat Celcius, menyebabkan peningkatan kasus dehidrasi dan gangguan pernapasan pada masyarakat.
“BANJIR DAN GENANGAN” Pohon yang ditebang berperan penting dalam menyerap air hujan dan menjaga permeabilitas tanah. Di Jalan Jenderal Sudirman, setelah lima pohon ditebang, kawasan tersebut mengalami genangan air hingga 30 cm setiap kali hujan deras.
“KERUSAKAN EKOSISTEM” Ribuan serangga penyerbuk dan burung kehilangan habitat mereka, yang berdampak pada produktivitas tanaman di sekitar kawasan.
“KERUGIAN EKONOMI” Pemerintah kota terpaksa mengeluarkan anggaran tambahan sebesar Rp250 juta per bulan untuk membersihkan saluran air dan menangani masalah kesehatan yang muncul akibat kerusakan lingkungan.
“Kita tidak menentang pembangunan atau iklan komersial, tapi tidak dengan cara merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Budi Rizkiyanto Menimpali, Bung Feri,.
Perwakilan keluarga korban kesehatan akibat kerusakan lingkungan, yang tinggal di dekat lokasi penebangan pohon di Jalan Letjen S. Parman, mengaku putus asa. “Anak saya sering sakit karena polusi udara yang semakin parah setelah pohon ditebang. Siapa yang akan bertanggung jawab,..?”
Ir. Feri Kurniawan menutup dengan pesan tegas: “Setiap pohon yang ditebang adalah kehilangan yang tak ternilai bagi kita dan generasi mendatang. Hukum yang ada bukan hanya sekadar tulisan kertas, melainkan janji komitmen negara untuk melindungi hak-hak rakyat dan kelangsungan hidup planet ini.
Penebangan pohon demi reklame rokok Sampoerna dan perusahaan reklame lainnya adalah bukti bahwa kejahatan lingkungan masih bisa terjadi di depan mata kita karena sistem yang lemah dan orang-orang yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan bersama.
Lingkungan bukan musuh pembangunan. Pohon bukan penghalang ekonomi. Dan hukum tidak boleh dibiarkan menjadi alat yang hanya melindungi mereka yang berkuasa.”
PENULIS: Budi Rizkiyanto
REDASKSI & Tim Investigasi Pelita PUBLIK GROUP









