Penggerebekan Senyap di Cinta Kasih Pengedar Sabu 21 Gram Tumbang di Tangan Polisi

oleh
oleh

Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Malam yang seharusnya sunyi di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, berubah mencekam. Di balik sebuah rumah sederhana, aktivitas gelap yang merusak masa depan generasi bangsa akhirnya terendus aparat kepolisian. Dalam operasi cepat dan terukur, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika berhasil diringkus tanpa perlawanan, Rabu (29/4/26).

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

banner 336x280

“Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri target langsung menyergap lokasi. Seorang pria berinisial H (45) tak berkutik saat diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Di antaranya:
1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 21,29 gram,
2 pack plastik klip bening,
1 unit timbangan digital,
1 unit handphone Oppo warna biru.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya yang telah meresahkan warga sekitar.

Tanpa membuang waktu, tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus memberi harapan baru bagi lingkungan yang bersih dari narkoba.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.