MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Guna mewujudkan pelayanan hukum yang maksimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Penguatan Peran Posbankum Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Pelaporan Layanan Berbasis Sistem BPHN resmi dilaksanakan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Lurah, serta staf kecamatan. Turut hadir mendampingi dan mewakili Camat setempat adalah Ibu Kasi Pemerintahan.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Pembina LBBH Serasan, Bapak Hardiansyah, S.H., M.M., dan Ketua LBBH Serasan, Bapak Nurmansyah, S.H.
Acara menghadirkan narasumber ahli dari Tim LBBH Serasan, yaitu Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C, serta Ibu Tasminia, S.H.
Dalam sesi pemaparan, Tugan Siahaan secara mendalam membawakan materi mengenai tujuan dan manfaat pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang berlandaskan kuat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar kewajiban negara, melainkan hak dasar setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Dalam edukasinya, Tugan Siahaan menekankan bahwa setiap warga negara yang kurang mampu berhak mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau prodeo.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya memahami hak dan kewajiban hukum agar tidak mudah dirugikan atau terjerat masalah, serta mekanisme dan syarat bagaimana masyarakat bisa mengakses layanan bantuan hukum tersebut di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Ibu Tasminia, S.H., menyampaikan materi fokus pada Penguatan Peran Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam materinya, ia menekankan pentingnya optimalisasi fungsi para legal officer atau pengelola Posbankum agar lebih proaktif dalam mendeteksi, menangani, dan menyalurkan permasalahan hukum warga, serta pengoperasian sistem pelaporan digital sesuai standar BPHN. (DW)










