PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Koptu Didik Hermanto, Babinsa Kelurahan Tanjung Raman yang merupakan anggota Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim, memantau kegiatan rapat koordinasi penyampaian Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Prabumulih yang digelar di Kantor Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Selasa (06/01).
Kegiatan yang bertujuan menyamakan persepsi serta memastikan penerapan Perwako Kota Prabumulih secara tepat di tingkat kelurahan dihadiri oleh berbagai unsur terkait. Di antaranya Lurah Kelurahan Tanjung Raman beserta perangkat kelurahan, Babinkamtibmas Polsek Prabumulih Selatan, anggota Linmas, ketua RT dan RW se-Kelurahan Tanjung Raman, serta staf terkait.
Pada kesempatan tersebut, dipaparkan poin-poin penting dari Perwako Kota Prabumulih yang menjadi fokus penyampaian, guna memastikan seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah dapat memahami serta menjalankan aturan yang berlaku dengan benar.
Acara berlangsung dengan alur yang terstruktur, mulai dari pembukaan, penyampaian kata sambutan oleh Lurah, pemaparan materi Perwako Kota Prabumulih, sesi tanya jawab untuk klarifikasi poin-poin penting, hingga penutupan.
Pada pukul 11.30 WIB, rapat koordinasi berhasil diselesaikan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(Pendim_0404/Muara Enim) Sumber Kegiatan Bintara Pembina Desa Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim Korem 044/Gapo Kodam II/Sriwijaya
Laporan Kegiatan Koptu Didik Hermanto
Penulis Editor Pewarta Sumsel








