PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Serangkaian kegiatan kontrol sosial yang dilakukan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih terkait kejelasan status dan legalitas pengelolaan Pasar Subuh mendapatkan apresiasi dari pewarta Sumatera Selatan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan fasilitas publik, melindungi kepentingan masyarakat serta para pedagang, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran peraturan yang mungkin terjadi.
Pewarta Sumsel yang mengikuti perkembangan kasus ini menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan tim WRC PAN-RI, sekaligus menyoroti pentingnya mengurai setiap potensi pelanggaran yang terkandung dalam pengelolaan Pasar Subuh.
Menurut mereka, kegiatan kontrol sosial seperti ini menjadi bagian krusial dalam membangun tata kelola yang baik dan mencegah potensi penyimpangan, praktik tidak sesuai aturan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
“Kita sangat apresiasi langkah proaktif dari WRC PAN-RI. Selain menjaga transparansi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran mulai dari pungutan retribusi tidak resmi hingga mekanisme pembayaran yang tidak jelas.
Yang lebih penting, jika ternyata ada kekuatan kuat di belakang pengelolaan yang dinilai tidak sesuai aturan, hal itu akan menjadi contoh yang sangat tidak baik dan dapat merusak keberlangsungan sistem hukum serta aturan yang adil di Kota Prabumulih,” ujar salah satu pewarta dari media massa lokal Sumsel.
Para pewarta menegaskan bahwa keberadaan aturan hanya akan bermakna jika diterapkan secara adil dan konsisten bagi semua pihak, tanpa terkecuali siapa pun yang berada di baliknya.
Dalam rangka memperoleh kepastian informasi, tim WRC PAN-RI melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait pada Kamis (15/1/2026), antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Prabumulih.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, yang didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menjelaskan bahwa beberapa poin telah diidentifikasi sebagai potensi pelanggaran peraturan:
Pungutan retribusi tidak sesuai aturan: Sebesar Rp5.000 per lapak per hari tanpa bukti pembayaran resmi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah.
Dugaan mekanisme pembayaran yang tidak transparan: Sewa lahan yang diduga dibayarkan melalui penghapusan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik pemilik lahan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, tanpa klarifikasi resmi terkait proses dan persetujuan yang sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 139/PMK.03/2018 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Keterbatasan informasi publik: Status legalitas pengelolaan yang tidak jelas, padahal pasar ini digunakan sebagai fasilitas publik yang melibatkan pergerakan pedagang dari lokasi lama, yang seharusnya sesuai dengan prinsip transparansi informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami khawatir, jika potensi pelanggaran ini terbukti dan ternyata ada pihak kuat yang mendukung atau mengendors pengelolaan yang tidak sesuai aturan, hal itu akan menciptakan persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang.
Ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum di Kota Prabumulih,” jelas Pebrianto.
Dari hasil temu dengan Kepala UPTD Pasar Prabumulih Yuniarti, diketahui bahwa Pasar Subuh dikelola oleh pihak ketiga yang menyewa lahan milik perorangan, sementara pemerintah hanya berperan memindahkan pedagang dari pasar liar di pinggir Jalan Sudirman ke lokasi tersebut.
Namun, para pewarta menyoroti bahwa peran pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pemindahan pedagang. “Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi agar pengelolaan oleh pihak ketiga tidak melanggar aturan.
Jika ada kekuatan yang membuat pengawasan menjadi tidak maksimal, itu akan menjadi contoh buruk yang dapat mengganggu keberlangsungan aturan yang adil di kota ini,” tambah salah satu pewarta.
Dalam merespons apresiasi dan kekhawatiran dari pewarta Sumsel, tim WRC PAN-RI menyampaikan bahwa mereka berencana membawa persoalan ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait termasuk Disperindag, UPTD Pasar, pemilik lahan, pengelola pasar, perwakilan pedagang, serta unsur hukum terkait.
“Apresiasi dari para pewarta menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan tugas pengawasan.
Melalui RDP yang akan datang, kami berharap dapat memperoleh klarifikasi menyeluruh, mengurai setiap potensi pelanggaran, serta memastikan bahwa tidak ada pihak pun yang dapat berada di luar aturan.
Keberlangsungan aturan yang adil di Kota Prabumulih sangat tergantung pada bagaimana kita menangani kasus seperti ini secara tegas dan adil,” tutup Pebrianto.
Para pewarta Sumsel juga menyampaikan komitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat dan dapat menjadi dasar untuk menuntut keadilan serta kepastian hukum.
Penutup:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil konfirmasi dan pengamatan langsung.
Bagi pihak mana pun yang merasa keberatan atau memiliki informasi tambahan terkait isi berita ini, dapat mengajukan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan memperoleh klarifikasi informasi yang bersifat publik.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan dan permohonan koreksi informasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sumber: Pengamatan dan Wawancara dengan Pewarta Sumatera Selatan










