Pewarta Sumsel Group Kecam Keras, Penanaman Tiang Mitra IndiHome Tanpa Izin di Muara Lawai Terbukti Langgar Aturan

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Sikap kecaman keras disampaikan oleh Pewarta Sumsel Group terkait tindakan penanaman tiang jaringan yang dilakukan secara asal-asalan oleh mitra layanan IndiHome di Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim. Rabu (22/07/2026).

Kegiatan tersebut dinilai tidak profesional dan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku karena dilaksanakan tanpa koordinasi serta persetujuan terlebih dahulu dengan masyarakat maupun pemilik lahan.

banner 336x280

Perlu diketahui, IndiHome merupakan layanan digital unggulan dari Telkomsel yang menyediakan paket internet rumah, telepon tetap, dan layanan televisi interaktif (IndiHome TV) berbasis teknologi serat optik.

Sebagai layanan publik, seharusnya pembangunan infrastruktur penunjangnya dilandasi tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemasangan tiang internet wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Penanaman tiang di pekarangan atau area milik warga tanpa persetujuan tegas dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi hanya dapat memanfaatkan atau melintasi tanah serta bangunan milik orang lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.

Namun kenyataannya, salah satu warga RT 12 Dusun 04 Desa Muara Lawai justru mengaku sangat dirugikan.

Sejumlah tiang penunjang jaringan ditanam tepat di samping huniannya, yang dikhawatirkan akan mengganggu akses keluar-masuk serta kenyamanan beraktivitas sehari-hari.

“Kami selaku warga sangat menyayangkan tindakan ini. Penanaman tiang dilakukan seenaknya tanpa ada komunikasi dan izin terlebih dahulu, padahal lokasinya sangat dekat dengan rumah dan jelas merugikan kami,” ungkap warga tersebut,

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari pihak mitra maupun kontraktor pelaksana IndiHome yang hadir untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi kepada warga terkait persoalan ini.

Pewarta Sumsel Group menegaskan, pembangunan infrastruktur harus tetap mengutamakan kepatuhan hukum, rasa hormat terhadap hak milik warga, serta tidak boleh merugikan pihak lain.

Pihak perusahaan terkait diharapkan segera bertanggung jawab, mencabut atau memindahkan tiang yang tidak sesuai, serta menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah yang baik.

Muara Enim, 22 Juli 2026
Sumber: Tipikorinvestigasi
Reporter: Alan Dopalga

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.