PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Markas Komando Daerah Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kota Prabumulih telah melakukan pendalaman dan investigasi terkait sejumlah dugaan ketidaktertiban dalam pengusahaan minyak dan gas bumi di wilayah setempat.
Ketua PKRI Kota Prabumulih, Arief Ahong, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan kejelasan dan tanggapan pasti dari pihak‑pihak terkait. Senin (06/07/2026).
Arief Ahong menyampaikan bahwa perhatian utama difokuskan pada kewajiban retribusi dan pajak perusahaan.
Menurutnya, salah satu alasan yang sering dikemukakan perusahaan belum memenuhi kewajiban keuangan tersebut adalah belum tersedianya papan informasi resmi di lokasi usaha.
“Bagaimana perusahaan bisa melaksanakan kewajiban pembayaran jika tidak ada kejelasan informasi dan data yang terbuka, Hal ini harus segera diluruskan,” ujarnya. saat di konfirmasi di kediaman Sekretariat PKRI Kota Prabumulih, pada (05/07/2026).
Selain soal pajak dan retribusi, masalah kelengkapan perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi hal yang diperhatikan secara khusus.
Hingga saat ini, kata dia, pihak‑pihak perusahaan belum dapat menunjukkan bukti sah izin operasional yang lengkap dan sesuai ketentuan.
Dalam pengawasannya, PKRI merujuk pada Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Penyelenggaraan Usaha Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kota Prabumulih.
Perda tersebut disusun sebagai pelaksanaan kewenangan daerah, sekaligus pedoman agar pengusahaan migas berjalan tertib, sesuai hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat.
Arief Ahong berharap peraturan daerah yang berlaku dapat ditegakkan secara konsisten, sehingga tidak ada celah bagi pihak yang mengabaikan kewajiban hukumnya.
“Semua harus transparan, sah secara administrasi, dan bertanggung jawab. Ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Pertamina belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka peluang seluas‑luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.








