PRABUMULIH, Tipikorinvedtigasi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik, mengingat kasus utang RSUD Kota Prabumulih yang tidak kunjung usai.
Sorotan ini, masih terkait dengan beberapa pemberitaan sebelumnya yang sempat viral yaitu terkait dengan utang RSUD Kota Prabumulih yang nilainya sangat fantastis hingga mencapai belasan milyar. Sampai dengan saat ini pihak RSUD Kota Prabumulih, Direktur drg. Sriwidiastuti belum menyampaikan kepada publik terkait dengan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, sebagaimana yang telah dijanjikan Direktur saat mengadakan konferensi pers di Aula Praja Husada RSUD Kota Prabumulih (19/2/2025).
Selain belum tuntasnya kasus utang RSUD Kota Prabumulih tersebut, persoalan belum dibayarkannya jasa pelayanan medis pun sempat mencuat beberapa waktu yang lalu. Zona Merah Group sempat melakukan beberapa kali pemberitaan terkait dengan adanya tuntutan pegawai RSUD Kota Prabumulih untuk pihak manajemen segera membayarkannya, yang berdasarkan informasi diterima bahwa jasa pelayanan medis tersebut belum dibayar terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli 2025 (kecuali bulan Mei 2025 yang telah dibayarkan).
Namun berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan RSUD Kota Prabumulih, bahwa pembayaran utang jasa pelayanan medis tersebut menjadi polemik tersendiri yang mau tidak mau harus dihadapi oleh pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih. RSUD Kota Prabumulih yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor : 264 / KPTS / RSUD / 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh seharusnya dapat lebih mandiri dan fleksibel dalam melakukan pengelolaan keuangannya.
Terkait dengan polemik internal RSUD Kota Prabumulih akhir-akhir ini tentang tidak jelasnya sistem dan mekanisme pembagian jasa pelayanan medis, telah memicu protes dari sebagian pegawai di lingkungan RSUD Kota Prabumulih. Belum lagi adanya informasi terkait dengan rekruitmen tenaga kerja baru berstatus Pegawai BLUD di rumah sakit yang semakin membuat beban keuangan semakin berat, hal ini juga yang sempat menjadi sorotan zona merah mengingat kondisi rumah sakit yang sedang tidak baik-baik saja.
Sebagaimana diatur di dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khususnya pada bagian yang mengatur tentang pengelolaan jasa pelayanan di RSUD sebagai BLUD menurut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yaitu merujuk pada remunerasi atau pembagian jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga lainnya di RSUD.
Permendagri tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah terkait dengan pengelolaan jasa pelayanan di BLUD RSUD, termasuk sistem pembagian jasa pelayanan yang adil dan proporsional. Terkait dengan jasa pelayanan di rumah sakit juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional. Permendagri 79/2018 lebih fokus pada pengelolaan keuangan BLUD secara keseluruhan, sedangkan Permenkes 6/2022 mengatur lebih spesifik mengenai pelayanan kesehatan itu sendiri. Setiap peraturan daerah maupun turunannya yang mengatur tentang jasa pelayanan rumah sakit harus mengacu pada Permendagri 79/2018 dan peraturan terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media zona merah, kita sempat menemukan arsip dokumen Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 164 Tahun 2005 tentang Pemberian Uang Intensif / Jasa Medis Pada Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, yang sampai saat ini kita belum mendapatkan konfirmasi apakah Keputusan Wali Kota Prabumulih tersebut masih berlaku atau tidak. Aturan pembagian jasa pelayanan rumah sakit seharusnya memenuhi prinsip proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan, yang mana melibatkan berbagai kelompok seperti dokter, perawat, dan tenaga penunjang. Adapun besaran dari pembagian jasa tersebut ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran jasa pelayanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktur. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan/atau besaran jasa pelayanan diatur dalam Peraturan Direktur Rumah Sakit.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jabatan, maka Peraturan Direktur Rumah Sakit harus mengacu pada Permendagri, Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan terkait lainnya, sehingga aturan yang dibuat dapat memenuhi unsur proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan sehingga tidak menimbulkan polemik di lingkungan Rumah Sakit.
Zona Merah Group akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan sampai adanya titik terang, sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu dalam hal ini pegawai RSUD Kota Prabumulih. Kita juga berharap dari Direktur maupun pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih untuk bersikap transparan agar polemik yang ada tidak memicu tindakan lainnya yang tidak kita inginkan.
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Mandat Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Prabumulih, dan Aktivis Penggiat Gerakan Anti Korupsi.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 11, dan ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










