LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran Polsek Kota Agung, Polres Lahat, Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus pencurian hewan ternak ini dilaporkan pada tanggal 03 Januari 2026 melalui Laporan Polisi Berstandar dengan nomor LPB/01/I/2026/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Tempat Kejadian Pidana berada di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Pelapor dan korban adalah Kapsin bin Sabarudin yang telah meninggal dunia, berusia 47 tahun dengan pekerjaan sebagai pelajar atau mahasiswa, bertempat tinggal di Perumahan Kopi Jaya 2 Rt.013 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi atau Jalan Sidodadi Kelurahan terkait.
Selain itu terdapat korban lain yaitu Wandra Mandala Putra bin Sunan yang kehilangan satu ekor sapi.
Tersangka yang berhasil dikawal adalah dua orang. Yang pertama adalah DWS alias D dengan usia 51 tahun.
Yang kedua adalah Ras alias Y, berusia 45 tahun dengan pekerjaan sebagai petani, bertempat tinggal di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Saksi dalam kasus ini adalah tiga orang. Yang pertama adalah Kapsin bin Saparudin yang telah meninggal dunia, berusia 43 tahun dengan pekerjaan sebagai petani, bertempat tinggal di Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat yang berperan sebagai saksi korban.
Yang kedua adalah Wandra Mandala Putra bin Sunan, berusia 33 tahun dengan pekerjaan sebagai petani, bertempat tinggal di Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Yang ketiga adalah Sairol bin Jafar yang telah meninggal dunia, berusia 46 tahun dengan pekerjaan sebagai petani, bertempat tinggal di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua ekor sapi jenis kelamin betina dengan warna merah bata dan satu ekor sapi jenis kelamin jantan dengan warna merah bata.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tiga ekor sapi.
Dua ekor merupakan milik almarhum Kapsin bin Saparudin dan satu ekor milik Wandra Mandala Putra bin Sunan.
Kejadian bermula ketika anak pelapor Nopita binti Kapsin menghubungi melalui telepon genggam dan menyampaikan bahwa sapi mereka telah menyebrang ke Sekolah Dasar Negeri 05.
Setelah itu pelapor langsung menuju lokasi sapi tersebut dan mencarinya namun sapi tersebut sudah tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar dua puluh lima juta rupiah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Kota Agung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH bersama Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliawantoro SH serta anggota Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi di rumah tersangka DWS alias D di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat untuk melakukan penangkapan.
Setelah itu melakukan pengembangan penyelidikan dan sekitar jam 17.30 WIB anggota menuju ke pondok kopi dan mengamankan satu orang tersangka lagi yaitu Ras alias Y. Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kota Agung.
Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa Polres Lahat siap memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DW)










