Polres Lahat berhasil ungkap kasus pengelolaan narkotika, 2 pengedar ganja ditangkap bareng barang bukti

oleh
oleh

LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Dalam upaya memerangi kejahatan narkotika yang terus dilakukan secara berkelanjutan, Polres Lahat Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengelolaan dan penjualan narkotika jenis ganja.

Kegiatan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/04/I/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel yang diterima pada tanggal 12 Januari 2026.

banner 336x280

Penindakan ini dilakukan di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H. serta jajaran anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, yang menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kejadian berlangsung pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah kost yang ditempati Sdri. K di Desa Suka Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dua orang yang berhasil ditangkap sebagai Tersangka Subjek Kasus (TSK) adalah M.R.A, laki-laki, tidak bekerja, beragama Islam, bertempat tinggal di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat; serta D.F., laki-laki, tidak bekerja, beragama Islam, bertempat tinggal di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka telah diidentifikasi memiliki peran dalam praktik pengedaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan operasi penindakan, personel Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti yang relevan dengan kasus, antara lain sebanyak 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto 126 (seratus dua puluh enam) gram; 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; serta 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka telah menyangkut ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penindakan dimulai setelah Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Suka Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi karakteristik dan lokasi yang menjadi pusat aktivitas tersebut.

Setelah data dan informasi terkumpul dengan cukup, dilakukan tindakan penangkapan pada pukul 00.30 WIB di lokasi kost yang telah disebutkan.

Pada saat penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kost dan langsung ditempatkan dalam pengawasan hukum.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan secara hukum yang menghasilkan temuan berbagai paket ganja yang ditemukan di saku pakaian milik M.R.A, di dalam bungkus rokok, serta di dalam jok sepeda motor milik D.F.

Selain itu, pemeriksaan terhadap handphone yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya percakapan elektronik antara kedua tersangka yang mengandung kode komunikasi terkait distribusi ganja dengan menyebutkan istilah “SAYUR” sebagai referensi terhadap barang terlarang tersebut.

Kedua tersangka telah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang disita merupakan milik mereka, yang diperoleh dari pihak lain untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polres Lahat melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memerangi kejahatan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi dan dukungan agar wilayah Lahat tetap bebas dari bahaya narkotika.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.