Lahat, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Sikat Musi II 2025, Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Tim Jagal Bandit Polres Lahat, di bawah komando Kasatreskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, S.E., berhasil meringkus tersangka Andre Romadon Takwa bin Ruslan Agani (33) di kediamannya yang berlokasi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, pada Jumat dini hari (7/11/2025) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/VIII/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 Agustus 2025.
Kasus ini bermula ketika Kelven Resky Hernanda Pratama (17), seorang pelajar asal Desa Sengkuang, Kecamatan Mulak Ulu, menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus miliknya pada tanggal 2 Agustus 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
Sepeda motor tersebut raib saat terparkir di kawasan Lembayung, Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Andre Romadon Takwa bersama rekannya, Jefry bin Buyung, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motornya.
Jefry kemudian mengambil sepeda motor tersebut, sementara Andre bertugas mengawasi situasi.
Hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka Andre Romadon Takwa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus dengan nomor polisi BG5016EAK tahun 2023 beserta STNK atas nama Nurmala Sari.
Kapolres Lahat, AKBP Yudha Setiawan, S.I.K., M.H., melalui rilisnya menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satreskrim Polres Lahat yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Saya mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Lahat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga miliknya.
“Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Pastikan kendaraan Anda terkunci dengan aman dan jangan tinggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” imbaunya.
Saat ini, tersangka Andre Romadon Takwa telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Jefry bin Buyung yang masih buron.
#Humas Polres Lahat
Penulis Editor Pewarta Sumsel











