LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Polres Lahat, Polda Sumsel, terus memperkuat upaya penindakan terhadap kejahatan narkotika di wilayahnya. Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/05/I/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel yang diterima pada tanggal yang sama.
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., beserta jajaran anggota Sat Res Narkoba.
Tempat Kejadian (TKP) berada di rumah tersangka T.W yang beralamat di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tersangka pertama adalah T.W, seorang wiraswasta berusia 45 tahun yang lahir di Lahat pada 23 Maret 1980. Ia beragama Islam dan bertempat tinggal di Jalan Letnan Marzuki RT 001 RW 001 Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat.
Sedangkan tersangka kedua bernama R.J, berusia 33 tahun, lahir di Tanjung Lontar pada 05 Desember 1991, belum bekerja, beragama Islam, dengan alamat di Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu setelah personel berhasil menyita berbagai barang bukti dari lokasi TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,36 gram; 1 batang pirek yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,35 gram; 1 set alat hisap sabu atau bong; serta 1 unit handphone Android merek Oppo A18 warna hitam milik tersangka.
Semua barang bukti tersebut ditemukan selama proses penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim Sat Res Narkoba.
Kasus ini bermula dari informasi penting yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari dan mengidentifikasi sasaran serta ciri-ciri pelaku, tim Sat Res Narkoba mengambil keputusan untuk melakukan aksi penangkapan.
Saat penangkapan dilakukan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar milik T.W. Barang bukti berupa 3 paket kristal putih diduga sabu ditemukan di bawah kasur tempat tersangka berbaring, sementara alat hisap sabu dan batang pirek ditemukan di berbagai sudut kamar.
Setelah ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut benar-benar milik mereka.
Menurut keterangan mereka, sabu yang diamankan dibeli oleh R.J dan disimpan di rumah T.W. Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap apakah terdapat jaringan pengedaran yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka saat ini diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Upaya penindakan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lahat untuk membersihkan wilayah Kabupaten Lahat dari pengaruh narkotika dan memberikan keamanan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. (DW)










