Lahat, Tipikorinvestigasi.id – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Mess Pemodalan Nasional Madani (PNM) Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi II 2025 yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Merapi Barat, Iptu Candra Kirana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/44/X/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
“Kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mess PNM. Tim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Iptu Candra Kirana.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka yang diketahui bernama S.M., 20 tahun, warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, melakukan aksinya dengan cara menaiki pagar belakang mess, membuka genteng, dan masuk ke dalam mess.
Tersangka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Beat dengan nomor polisi BG 4347 ADD dan uang tunai sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Akibat kejadian ini, korban yang bernama Putri Apriyanti mengalami kerugian sekitar Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil menangkap tersangka di kawasan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerjasama tim, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa enam buah genteng yang digunakan untuk masuk ke mess dan satu buah tas selempang warna hitam,” kata Iptu Candra Kirana.
Saat ini, tersangka S.M. telah diamankan di Polsek Merapi Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui, Kasubsi Penmas Humas POLRES Lahat Aiptu Lispono,.S.H,. mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan,” tegas Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lahat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Lahat.
Sumber: Kasubsi Penmas Humas POLRES Lahat Aiptu Lispono,.S.H,.
Penulis dan Editor: Pewarta Sumsel










