LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL yang diterima pada 2 Februari 2026.
Kasus ini diperiksa sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian terjadi pada hari Senin (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gotong Royong RT 018/RW 006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Korban dan pelapor adalah A.G (42 tahun), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian.
Dari kronologis yang ditemukan, tersangka yang berinisial AMH Bin E (belum bekerja, berdomisili Jalan Cempedak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih) merusak kunci pintu warung korban menggunakan pahat untuk masuk ke dalamnya.
Ia kemudian mengambil barang berupa 1 unit CCTV merek Xiaomi, berbagai jenis rokok, 2 bungkus roti Hitari, dan uang tunai sebesar Rp500.000. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3.000.000.
Tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (3/2) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan miliknya melalui serahan dari anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 27 bungkus rokok hasil curian, 2 bungkus roti Hitari, 1 helai baju warna hitam, dan 1 buah topi warna hijau tua. DRI sebagai pensiunan yang berdomisili di lokasi kejadian menjadi saksi dalam kasus ini.(DW).








