Polres Lahat Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika Sabu, Pelajar/Mahasiswa Ditangkap

oleh
oleh

LAHAT, Tipikorinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi LP/A/07/I/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel yang diterima pada tanggal 02 Februari 2026.

Operasi yang dilakukan di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H., Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkotika.

banner 336x280

Kejadian terjadi pada hari Senin (02/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mayor Ruslan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tepatnya di depan Indomaret.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah : Nama: E.A Bin G., Jenis Kelamin: Laki-Laki, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Agama: Islam, Alamat: Desa P.D, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat

Tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan diduga telah melanggar hukum yang berlaku.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebagai berikut, 5 (lima) paket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor (brutto) 48,48 gram, 1 (satu) bungkus roti isi krim meses yang digunakan sebagai wadah penyembunyian narkotika, 1 (satu) unit handphone Android merk NUBIA V60 warna putih dengan nomor SIM card 0822-7848-3570, nomor IMEI 1: 862213070217928 dan IMEI 2: 862213070525429, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Coach, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada hari Senin (02/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ dari arah Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat menuju Kota Pagar Alam, yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Lahat diperintahkan untuk melakukan penyelidikan secara mobile di sepanjang rute yang disebutkan. Pada saat patroli, personel menemukan orang yang sesuai dengan deskripsi yang diterima, yang sedang mengendarai kendaraan yang dicurigai.

Setelah melakukan pembuntutan, kendaraan yang dikendarai tersangka berhenti di depan Indomaret pada lokasi TKP. Personel kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di atas kendaraannya. Penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh seorang masyarakat sipil yang berada di sekitar lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bungkus roti isi krim meses yang berisi narkotika sabu di bagian box depan kiri sepeda motor, handphone di genggaman tersangka, serta tas selempang yang digunakan olehnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu tersebut melalui penukaran dengan satu unit mobil merk Grand Livina dari seseorang yang dikenal dengan panggilan R, dan akan membawanya ke Kota Pagar Alam sebagai pesanan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan S yang berdomisili di Kota Pagar Alam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai. (DW).

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.