PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana vandalisme yang terjadi di sebuah bangunan bekas ruko di kawasan Simpang Charitas, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Rabu (03/06/2026).
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/972/III/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/PROVINSI SUMATERA SELATAN, tertanggal 26 Maret 2026, yang dilaporkan oleh pihak pelapor atas nama Febri Zulian Saibul.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa kerusakan atau pengotoran bangunan tersebut diduga terjadi pada hari Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB.
Lokasi kejadian merupakan bangunan bekas Ruko Rumah Makan Seri Bundo, kawasan Simpang Charitas.
Menurut keterangan pelapor, tempat yang menjadi sasaran vandalisme tersebut memiliki nilai sejarah kegiatan, karena sebelumnya merupakan lokasi yang digunakan sebagai ajang perlombaan mural yang digagas dan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., pada bulan Agustus 2025 lalu.
Kini, dinding-dinding bangunan tersebut terlihat rusak dan penuh coretan liar yang tidak beraturan serta merusak nilai estetika bangunan.
Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana kenakalan yang menyebabkan kerusakan atau kekacauan terhadap orang maupun barang atau bangunan milik orang lain.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M., memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban umum dan keindahan fasilitas umum maupun bangunan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga Kota Palembang untuk bersama-sama menjaga keindahan dan fasilitas yang ada. Setiap perbuatan yang merusak fasilitas atau milik orang lain tidak dibenarkan dan akan kami proses secara hukum yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di Kota Palembang,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Senada dengan hal itu, Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., juga menyayangkan perbuatan vandalisme tersebut mengingat lokasi itu dulunya menjadi tempat kreativitas seni yang positif.
Ia berharap aparat hukum dapat menindak tegas pelaku agar tidak terulang kembali, serta mengajak masyarakat menjaga setiap aset dan keindahan kota yang telah dibangun bersama.
(Rilis Pers Polrestabes Palembang)
Pewarta Sumsel








