MUBA, Tipikorinvestigasi.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal, Jumat (28/5/2026).
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menertibkan praktik distribusi dan peredaran minyak tanpa izin yang jelas serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah kendaraan yang diamankan saat ini masih disimpan di Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan dan penelusuran lebih mendalam. Bersama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, aparat terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam rantai aktivitas tersebut untuk memastikan perkara terungkap secara utuh.
Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kepala Unit Reskrim, Ipda Nizam, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara prosedural melalui mekanisme gelar perkara.
Hal ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum sebuah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setiap perkara wajib dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Apabila unsur hulu atau asal-usul minyak belum dapat dibuktikan atau belum terpenuhi, maka perkara tersebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Apriansyah.
Hasil pendalaman sementara di lapangan menunjukkan, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari warga yang mengelola tempat penampungan atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “lopon”.
Minyak tersebut diduga berasal dari jerigen-jerigen yang dijual para tengkulak dengan menggunakan sepeda motor, yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Dalam.
Untuk memperkuat bukti dan analisis, penyidik juga telah melibatkan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan guna membantu pendalaman terkait dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.
Meski sebagian kasus belum memenuhi unsur hukum untuk naik ke tahap penyidikan, polisi menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur tetap.
Dari penanganan kasus ini, satu perkara telah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit mobil Gran Max yang diduga beroperasi mengambil minyak di wilayah Sumur D, tepatnya kawasan C1 Sungai Lilin.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana yang lengkap, berdasarkan hasil gelar perkara serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
AKP Apriansyah menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pengangkutan maupun penampungan minyak ilegal.
Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan kedaulatan hukum di wilayah hukum Musi Banyuasin.
Ia mengingatkan kembali bahwa sesuai Pasal 53 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha hilir migas seperti pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga niaga minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang, dapat diancam dengan pidana dan denda yang berat.
“Para pihak yang kami amankan ini diketahui membeli minyak dari warga yang membuka lopon atau tempat penampungan, di mana minyak tersebut berasal dari jerigen yang dijual para tengkulak,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang terabaikan haknya.
#MinyakIlegal #Muba #PolsekKeluang #MusiBanyuasin #Sumsel #Kriminal #UUMigas








