MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi – Jajaran Polsek Rambang Polres Muara Enim turut hadir memberikan penyuluhan pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026‑2027 di SMA Negeri 1 Rambang pada hari Rabu, 15 Juli 2026 sekira pukul 10.15 hingga 11.30 WIB.
Materi yang disampaikan meliputi bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), serta dampak buruk dari kecanduan permainan daring dan judi online.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, Pelaksana Tugas Kanit Intelkam Aiptu Sigit Indratno, S.H, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambang Irma Dessy Arianie, S.T., M.Pd, para guru, serta seluruh siswa‑siswi baru. Materi utama disampaikan langsung oleh Kapolsek Rambang.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pengertian, jenis‑jenis NAPZA yang marak beredar di masyarakat seperti sabu‑sabu, ganja hingga ekstasi, serta dampak buruk yang dapat merusak fisik, mental dan menghancurkan masa depan pelajar. Selain itu, juga diuraikan secara rinci kerugian akibat kecanduan permainan daring dan judi online yang berdampak pada kesehatan, hubungan sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga, di mana kebahagiaan yang dirasakan hanya sesaat namun dampak buruknya dapat dirasakan seumur hidup.
Kegiatan yang merupakan agenda rutin di awal tahun ajaran ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan diakhiri dalam suasana aman, tertib, serta kondusif.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendekatan persaudaraan antara kepolisian dengan generasi muda.
“Kami ingin memastikan pelajar mendapatkan pemahaman yang benar sejak dini agar terhindar dari jeratan hal‑hal yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ucap IPTU Zulkarnain.
Kapolsek menegaskan dan menekankan bahwa NAPZA maupun judi online adalah musuh bersama yang harus dijauhi. Keterlibatan maupun penyalahgunaan hal tersebut tidak hanya merusak masa depan, tetapi juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat menjerat pelakunya ke dalam sanksi pidana.
“Semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadi bekal bagi seluruh siswa untuk membentengi diri. Kami berharap para siswa dapat memanfaatkan masa mudanya untuk hal‑hal yang positif, berprestasi, serta menjadi generasi penerus yang sehat, cerdas, dan bermanfaat bagi nusa serta bangsa,” tutupnya.









