MUARA ENIM, TIPIKORINVITIGASI.ID – Proyek Peningkatan Jalan Desa Seri Tanjung, Kecamatan Semnde Darat Tenga, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diduga dikerjakan asal jadi dengan tujuan mengambil keuntungan besar. Temuan ini berdasarkan foto dan video dokumentasi proses pekerjaan yang dilakukan pada akhir tahun 2025. (16/03/2026).
Proyek yang dialokasikan anggaran APBD-P tahun 2025 sebesar Rp 987.500.000 dan dikerjakan oleh CV PANDU ENIM PERKASA dalam jangka waktu 30 hari kalender, kini menjadi sorotan kritikan dari warga setempat. Mereka mengajukan pertanyaan terkait kualitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama mengatakan bahwa saat melihat foto dan video proses pembangunan, jalan cor beton ini memiliki ketebalan yang tidak merata dan kualitas bahan yang buruk. Terlihat jelas tanah kuning yang ditimbun hanya dengan lapisan adukan beton yang tipis, paling tidak 2 sentimeter – hal ini sangat meragukan kualitasnya. Warga tersebut juga mempertanyakan apakah proyek ini sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Menurut warga, meskipun dibangun dengan anggaran yang cukup besar, hasil proyek tidak sesuai dengan harapan. Mereka berharap pemerintah dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap kualitas jalan ini dan mengambil tindakan yang tepat sesuai peraturan.
Aman, perwakilan LSM Tamperak, menyatakan bahwa pembangunan proyek cor beton tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku:
Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang kualitas jasa konstruksi dan tanggung jawab penyedia jasa.
– Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian jasa konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jalan: Mengatur tentang standar teknis pembangunan jalan.
Adapun sanksi yang dapat diberlakukan adalah:
Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi standar kualitas.
Pasal 44 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur sanksi pidana bagi penyedia jasa yang melakukan kecurangan atau penipuan.
Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada salah satu pihak pelaksana dengan nomor 0815 41Xxxxx untuk meminta keterangan terkait temuan tersebut, pihak tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas.
Jurnalis: Rahman










