LEBAK, Tipikorinvestigasi.id – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) Kelompok Raksa Warna tahun anggaran 2025 di Desa Mekarrahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam karena diduga dikerjakan secara asal-asalan. (Senin, 29/09/2025)
Pantauan awak media Tipikorinvestigasi.id pekan lalu menemukan mutu pekerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis. Pemasangan pondasi disoroti karena bahan material hanya “menumpang” tanpa penggalian sesuai spesifikasi yang seharusnya 20 cm. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketahanan bangunan.
Ketua Kelompok P3A-TGAI Raksa Warna, Inda Ulung, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp pekan lalu, berdalih bahwa pondasi sudah digali, namun karena kontur tanah becek dan berada di jalur air, jadi terlihat seperti tidak digali.
Selain fisik bangunan yang diduga kurang spesifikasi dan tidak sesuai RAB, bahan material juga diduga kurang berkualitas. Proyek P3A-TGAI ini dicurigai hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi dan kelompok, padahal program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan irigasi yang lebih baik.
Mengingat UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta inspektorat, didesak untuk segera bertindak.
Tanpa langkah tegas, proyek irigasi yang didanai dari pajak rakyat ini dikhawatirkan hanya menambah catatan buruk pembangunan infrastruktur di Desa Mekarrahayu.
(Tim)








