Tipikorinvestigasi.id MUARA ENIM – Dilatarbelakangi kekecewaan terkait dugaan adanya monopoli proyek aspirasi masyarakat dan menggelar rapat Agenda pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Muara Enim di salah satu hotel mewah di Palembang.
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Suara Rakyat Bersatu (GSRB) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Senin (8/9).
Puluhan petugas keamanan yang terdiri dari anggota kepolisian dan Satpol PP tampak bersiap mengamankan aksi tersebut, massa aksi memasuki area kantor DPRD sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penyampaiannya orator aksi, Alkausar menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD, maka dewan haruslah peka terhadap kondisi dan aspirasi rakyat, meningkatkan pengawasan terhadap berlangsungnya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya masyarakat geram, ketika mendengar dugaan aspirasi mereka dimonopoli oleh sejumlah oknum anggota DPRD.
Hal ini, tentu merugikan sejumlah pihak, terutama masyarakat yang merasa aspirasi mereka dijadikan ladang monopoli.
Lebih jauh, Alka ikut membahas mengenai keterbukaan anggota DPRD perihal rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan disalah satu hotel mewah di Palembang.
Menurut Alka, DPRD harus ingat terhadap Tupoksi mereka sebagai anggota Dewan, Badan Kehormatan DRPD sudah selayaknya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan menindak anggota yang kedapatan melakukan hal-hal yang bisa merusak marwah DPRD.
Selanjutnya massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, beserta anggota Yusran Effendi, Yones Tober, Supriyanto, Jhon Dries
Dalam rapat tersebut, koordinator Aksi, Andi Razak Effendi bersama lima rekannya menyampaikan setidaknya 5 poin tuntutan di antaranya Mendesak DPRD Muara Enim untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR RI agar segera mengesahkan RUU perampasan Aset
Mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan DPRD Muara Enim yang dinilai kurang tegas dalam mengambil keputusan dan kebijakan
Pihaknya juga, mengecam keras DPRD Muara Enim yang nekat melakukan rapat di hotel mewah dalam penyampaian P KUA dan P-PPAS, menurut mereka ini merupakan pemborosan uang rakyat dan penghinaan terhadap amanah publik terkait efesiensi anggaran.
“Karena bagi saya, gedung ini (DPRD) cukup untuk menggelar rapat tersebut, kemudian di Muara Enim ini ada hotel yang dikelola oleh Perusda, saya pikir itu akan lebih bermanfaat bagi orang banyak,” ujarnya.
Dirinya juga meminta agar Badan Kehormatan DPRD tidak tinggal diam dan mengusut tuntas dugaan adanya oknum DPRD Muara Enim yang memonopoli proyek aspirasi rakyat
“Dewan kehormatan wajib melakukan pengawasan dan investigasi dalam menjaga marwah DPRD dan membersihkan DPRD dari ulah oknum yang kerap melakukan monopoli terhadap proyek Aspirasi,” tegasnya
Menurutnya, DPRD Muara Enim wajib menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, konsisten dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto mengapresiasi aksi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, baginya kantor DPRD memanglah rumah bagi seluruh rakyat.
Dikatakan Deddy, dirinya bersama anggota DPRD lainnya mengaku siap untuk mendukung penuh RUU perampasan aset yang saat ini menjadi gejolak dan menjadi aspirasi dari masyarakat.
Mengenai rapat di luar kota, Deddy mengaku tidak mengetahui adanya rapat tersebut dan belum pernah memimpin rapat tersebut, karena pada saat itu 25 Agustus 2025 dirinya mengaku sedang berada di Kendari menghadiri acara bersama Wakil Bupati Muara Enim dan anggota DPRD lainnya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Lainnya Yones Tober mengatakan, bahwa terkait proyek aspirasi masyarakat itu diatur dalam Undang-undang, ada hal yang mengatur untuk itu sehingga pihaknya mengadakan reses untuk menampung aspirasi tersebut.
Kemudian, Yones menyikapi pernyataan massa aksi yang mengatakan ada dugaan monopoli proyek aspirasi masyarakat tersebut di tubuh DPRD “Ada baiknya jika memang ada temuan jangan menggunakan kata ‘diduga’ karena akan memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat, kalau memang ada silakan laporkan ke Badan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang ada untuk bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.//karmin







