Rekrutmen Diam-Diam di Kafe, PT. AMU Site Banko Tengah Diduga Langkahi Aturan Ketenagakerjaan

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id — Proses rekrutmen karyawan PT. Aiti Mitra Utama (AMU) Site Banko, subkontraktor PT. PAMA Persada Nusantara yang beroperasi di lingkungan IUP PT Bukit Asam Tbk, menuai sorotan tajam.

banner 336x280

Perusahaan ini diduga menggelar tes penerimaan karyawan secara tertutup di sebuah kafe kopi tanpa pengumuman resmi kepada masyarakat luas.

Ketidaktransparanan ini memicu kecurigaan dan kekecewaan warga yang merasa tidak mendapat kesempatan yang sama.

Proses penerimaan tersebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Muara Enim pada Selasa (11/08/2026).

Tidak ada informasi lowongan kerja yang dibuka secara luas, tidak ada pengumuman di media resmi perusahaan, papan informasi desa, maupun instansi terkait.

Proses rekrutmen berlangsung tertutup dan hanya diketahui segelintir orang.

Kegiatan ini awalnya diketahui secara tidak sengaja oleh salah satu jurnalis dan anggota ormas yang bermaksud memesan minuman di kafe tersebut.

Melihat silih berganti orang keluar-masuk salah satu ruangan, akhirnya diketahui sedang berlangsung proses wawancara kerja.

Saat dicari tahu, di dalam ruangan terdapat pihak PT. AMU antara lain Suhartatik selaku PJO, Efri Sugianto, dan Nopran yang sedang memproses tes tersebut.

Masyarakat menilai proses ini tidak adil dan menutup akses bagi pencari kerja lain.

Di tengah tingginya angka pengangguran, lowongan kerja seharusnya dibuka seluas-luasnya agar semua warga memiliki kesempatan yang sama.

“Oh.. ada tes karyawan ternyata, seharusnya diumumkan. Kami sebagai warga kecewa kenapa tidak dapat kesempatan, dan kenapa tesnya di kafe kopi, terkesan diam-diam,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan modus perekrutan ini hanya disebar melalui jalur “orang dalam”, sehingga rawan praktik nepotisme dan kolusi.

⚖️ DIDUGA MELANGGAR ATURAN KETENAGAKERJAAN

Proses rekrutmen tertutup ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 35: Setiap pemberi kerja wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 34 Tahun 2021: Perusahaan wajib mematuhi asas keterbukaan dalam setiap proses ketenagakerjaan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim: Perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dan mengumumkan lowongan melalui Dinas Tenaga Kerja.

Saat dikonfirmasi, Kabid Penta Disnaker Muara Enim, Noperian, menyatakan tidak ada laporan tertulis dari pihak PT. AMU terkait perekrutan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. AMU yang diwakili PJO Suhartatik melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (Alan Dopalga)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.