PADANG PARIAMAN, Tipikorinvestigasi.id – Bidang Antar Lembaga DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Provinsi Sumatera Barat, Fitri, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang diduga dijadikan lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi di kawasan fly over Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Menurut Fitri, keberadaan bangunan yang berada di jalur strategis nasional menuju Bandara Internasional Minangkabau tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena selain diduga melanggar aturan tata ruang, aktivitas yang berlangsung di dalamnya juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar subsidi. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pelaku harus ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fitri, Selasa (23/6/2026).
Ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman agar tidak tinggal diam terhadap keberadaan bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan tersebut.
“Bangunan liar yang berdiri di fasilitas atau kawasan strategis harus segera ditertibkan dan dibongkar apabila terbukti tidak memiliki izin. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan yang berada di sisi jalan kawasan fly over Kasang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan BBM jenis biosolar.
Aktivitas bongkar muat juga dilaporkan kerap terjadi pada malam hari dengan sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM tersimpan di dalam bangunan tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku sering melihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM berhenti di lokasi tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Fitri menegaskan, lokasi yang berada di jalur utama menuju Bandara Internasional Minangkabau merupakan wajah Sumatera Barat yang seharusnya terbebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi perhatian publik karena lambannya tindakan aparat. Negara harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan, keselamatan masyarakat terjaga, dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dugaan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin terbukti, maka pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi.
DPW REPRO Sumbar berharap APH, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, sekaligus meminta Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman menindak keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki izin.
REPRO Sumbar menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, keselamatan masyarakat, dan perlindungan terhadap subsidi negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (tim)








