Tipikorinvestigasi.id,MUARA ENIM – Dikutip dari berbagai sumber dan di sesuaikan dengan pernyataan para tokoh adat dan pemangku adat,bahwa tunggu tubang dalam istilah tatanan adat pada masyarakat semende di Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan,memberikan kuasa kepada anak perempuan tertua untuk mengelola harta warisan keluarga seperti rumah,sawah dan kebun.
Tunggu tubang juga bukan hanya tentang kepemilikan harta,tetapi bertanggung jawab menjaga dan merawat warisan keluarga serta mengurus kepentingan keluaraga besar dan dalam pelaksanaanya di awasi oleh meraje (saudara laki-laki dari ibu) yang memastikan bahwa tunggu tubang melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjaga harta warisan.
Hal inilah yang membuat pemangku adat Semende Bapak Taslim (pemangku adat SDL) dan Bapak Dawari Pemangku adat SDT) menghadiri sidang eksekusi penjualan rumah tunggu tubang terhadap rumah ibuk Neli,warga desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut di Kejari Muara Enim.1/08/2025
Adapun kronologi yang berhasil di himpun,bahwa rumah tunggu tubang yang akan di eksekusi,jika mengacu pada adat semende di tunggu oleh Neli karena orang tuanya merupakan anak perempuan tertua.
Akan tetapi ketika dirinya sudah merawat rumah tunggu tubang ini,ternyata rumah inipun ternyata sudah di jual oleh adik kandung dari ibunya Neli (Iy) yang telah di beri kuasa oleh para saudara ibunya Neli untuk menjual rumah tunggu tubang tanpa sepengatahuan dirinya.
Puncaknya adalah adanya putusan dari pengadilan yang memerintahkan ibuk Neli untuk segera mengosongkan rumah sebelum tanggal 13 Agustus 2025 karena akan di lakukan eksekusi.
Berdasarkan kronologi ibuk Neli,Pemangku adat Semende ini menuturkan, peratuaran adat semende bahwa harta benda milik tunggu tubang tidak bisa di perjual belikan,tidak ada surat namun telah tersirat secara turun temurun (tidak ada keterangan hitam di atas putih namun di akui ke absahanya).
Laporan Zulhajeri












