BANYUASIN, Tipikorinvestigasi.id – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di RT 05, Dusun II, Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial N (61), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Rantau Bayur, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.800.000 akibat kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Rantau Bayur pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban yang berada di dalam rumah.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit dongkrak atau keong air merek Miyagawa berwarna hijau serta dua unit mesin gerinda merek QLUX berwarna krem.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,8 juta.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam dokumen laporan, identitas terduga pelaku masih dalam penyelidikan (lidik).
Adapun langkah-langkah yang tercantum dalam laporan meliputi penerimaan laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, identitas terduga pelaku belum diketahui berdasarkan dokumen yang tersedia.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Catatan redaksi: Nama saksi tidak dicantumkan dan identitas korban disingkat untuk menjaga privasi. Nomor registrasi personel (NRP), NIK, dan nomor telepon tidak dimuat dalam berita. Terdapat perbedaan penyebutan barang dalam dua dokumen yang tersedia, sehingga jenis dan jumlah barang perlu dikonfirmasi kembali kepada korban atau pihak kepolisian sebelum publikasi final.









