Saksi turut tergugat perkuat gugatan sengketa lahan M. Suhaimi di PN Muara Enim

oleh
oleh

Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara M. Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Rabu (18/2/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 29/Pdt.G/2025/PN.Mre ini mengangkat keterangan saksi dari pihak turut tergugat Imam Mahdi yang justru diperkirakan memperkuat dalil gugatan penggugat.

banner 336x280

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anisa Lestari, SH, MKn, beserta Hakim Anggota Eva Rachmawaty, SH, MH dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH, pihak turut tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu Rifa’i dan Ahmad Norman.

Saksi pertama Rifa’i secara tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik M. Suhaimi, yang berbatasan dengan Sungai Danau Tais di Desa 2 Menanti Kecamatan Lubai. Ia mengaku mengetahui kebun M. Suhaimi karena tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan sungai tersebut berjarak kurang lebih 100 meter dari kebun penggugat.

Rifa’i juga mengaku menjual 2 hektare kebun karetnya ke PT BSM dengan harga 100 juta rupiah, dengan janji mendapatkan bonus dan pekerjaan prioritas.

Sebagai anggota tim pencari lahan yang berjumlah 9 orang, ia mengaku merasa diintimidasi oleh Irhamnudin selaku ketua tim dengan ancaman akan dibuat pagar dan siring gajah sehingga tidak bisa melakukan aktivitas jika tidak mau menjual tanah.

“Setelah PT produksi masing-masing orang, akan mendapat bonus sebesar 50 Rupiah per kilo gram. Saya merasa ditipu dan kecewa ternyata itu hanya janji palsu,” ungkap Rifa’i di hadapan majelis hakim.

Saksi kedua Ahmad Norman, warga Desa Menanti yang rumahnya berjarak 300 meter dari pabrik PT BSM, mengaku mengetahui adanya kebun karet milik M. Suhaimi setelah sering mencari ikan dan memasang jaring di Sungai Danau Tais.

“Sekarang saya tidak lagi mencari ikan karena Danau Tais itu sudah di timbun oleh PT BSM,” katanya. Ia juga menyebutkan mengenal Imam Mahdi yang sebagai ustad di desa tersebut tidak lagi aktif di masjid setelah terjadi sengketa tanah.

Kuasa hukum penggugat, Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED, menilai bahwa keterangan para saksi dari turut tergugat justru memperkuat dalil gugatan kliennya.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembuktian tambahan dari semua pihak.(DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.