
Tanggerang, Tipikorinvestigasi.id
Ketika sampah menumpuk di berbagai sudut Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat dari hal itu sangat meresahkan masyarakat, yang sesungguhnya sedang dipertontonkan ke publik bukan sekadar persoalan kebersihan. Peristiwa ini adalah cermin telanjang dari gagalnya tata kelola pemerintahan daerah dalam memenuhi salah satu hak paling dasar warga negara: lingkungan yang bersih dan sehat. Di lapangan, realitas berbicara lebih jujur daripada laporan resmi pemerintah. Tumpukan sampah terlihat di kawasan permukiman, pasar tradisional, bantaran sungai, hingga jalan-jalan utama kota (Terbaru, Ciputat – Serpong). Bau menyengat, dan ancaman penyakit menjadi konsekuensi yang harus ditanggung warga setiap hari. Ironisnya, kondisi ini baru mendapat perhatian serius setelah viral dan menuai kemarahan publik. Suatu kebiasaan yang melekat pada tubuh Pemerintahan kota Tangerang Selatan yakni, senang MENGOBATI walaupun terkadang tidak maksimal daripada MENCEGAH sebagai upaya alternatif.
Persoalan sampah di Tangsel semakin memalukan jika dikaitkan dengan besarnya anggaran daerah yang digelontorkan setiap tahun. Anggaran yang seharusnya tidak memprioritaskan agenda Euforia tanpa makna seperti yang sempat disoroti oleh influencer Leony Vitria Hartanti daripada memenuhi kebutuhan wajib penanganan Sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Tangsel mengelola anggaran sektor kebersihan dan lingkungan hidup yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan paradoks yang mencolok: anggaran besar tidak berbanding lurus dengan hasil. Sampah tetap menumpuk, sistem pengangkutan dikeluhkan tidak optimal, pengelolaan sampah tidak menunjukkan kemajuan berarti, dan Kurangnya persiapan Pemerintah daerah dalam mencegah adanya fenomena tumpukan sampah. Kondisi ini menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada kekurangan dana, melainkan pada buruknya tata kelola, minimnya transparansi, lemahnya pengawasan penggunaan anggaran publik, serta ketidakmampuan Pemerintah daerah Lebih-lebih Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang selatan Dalam Menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Kegagalan ini mencerminkan ketidakbecusan pemerintah daerah dalam mengelola urusan yang menjadi kewenangannya sendiri. Penanganan sampah cenderung bersifat reaktif dan seremonial—bergerak setelah ditekan opini publik, bukan berdasarkan perencanaan matang. Tidak terlihat adanya peta jalan pengelolaan sampah yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan warga. Anggaran Ratusan Milliar Rupiah dialokasikan setiap tahun melalui APBD, tetapi tetap saja fenomena Tumpukan sampah di Kota Tangerang selatan tidak pernah terselesaikan. Ketika hasil di lapangan nihil, sementara anggaran terus terserap, maka kecurigaan atas buruknya perencanaan, pemborosan, hingga potensi penyimpangan menjadi sangatlah mungkin yang harus dijawab secara terbuka oleh Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Merujuk pada Normative Legal, sudah jelas secara hukum, tanggung jawab pemerintah daerah sudah diatur dengan sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah menjamin pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan kewenangan daerah. Kegagalan menjalankan mandat ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian administratif yang merugikan kepentingan publik dan Dugaan Penyimpangan Dalam Kelola Anggaran Apbd. Dalam konteks tersebut, tuntutan evaluasi total hingga pengunduran diri pejabat yang bertanggung jawab—khususnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup—menjadi tuntutan yang rasional dan Wajib Hukum nya. Ketika anggaran besar dikelola tanpa hasil nyata, dan krisis dibiarkan berlarut-larut, maka pertanggungjawaban moral dan administratif tidak bisa dihindari. Mundur bukanlah aib, melainkan bentuk tanggung jawab atas kegagalan kebijakan.
Kegagalan tata kelola sampah di Tangerang Selatan semakin telanjang dengan ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun itu dituntut oleh masyarakat setempat, tetapi kita bisa menilai bahwa pemerintah daerah tidak Mampu mencegah dengan membuka TPA baru sebelum Fenomena itu terjadi. Penutupan tersebut justru memperlihatkan satu hal krusial: tidak adanya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi konsekuensi kebijakan yang diambilnya sendiri. Tanpa skema transisi yang matang, tanpa alternatif pengolahan yang siap, dan tanpa mitigasi dampak bagi warga, penutupan TPA Cipeucang menjadi pemicu langsung kekacauan pengelolaan sampah di lapangan. Alih-alih menjadi bagian dari solusi, penutupan TPA Cipeucang dilakukan tanpa perencanaan komprehensif. Sampah menumpuk di berbagai wilayah kota, Hingga Di Pasar-pasar, dan warga kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berbasis kesiapan sistem. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal membaca risiko dan tidak memiliki rencana kontinjensi yang layak sebelum mengambil keputusan strategis.
Sampah yang menggunung di Tangsel hari ini adalah monumen kegagalan pemerintah daerah. Ia menjadi simbol dari pembiaran, kebijakan setengah matang, lemahnya kepemimpinan, dan potensi penyalahgunaan anggaran. Warga tidak membutuhkan klarifikasi normatif atau dalih teknis, melainkan tindakan nyata, transparansi anggaran, dan keberanian mengambil tanggung jawab untuk bersikap Mundur dari Jabatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh dan tekanan rakyat untuk perubahan radikal akan semakin menguat. Sebab lingkungan yang bersih bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh negara.
Oleh Adi Haryanto









