Lahat, Tipikorinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tim berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang oknum pejabat desa, dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Gumai Ulu, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari Selasa, 11 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan mengamankan tiga orang tersangka, M.S (36), seorang pejabat desa; R Bin S (Alm) (60), seorang petani; dan D.K Binti S (Alm) (34), seorang wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi berlogo Superman yang siap edar, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Lahat dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat yang terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polres Lahat mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi generasi muda yang sehat dan berkualitas.(DW)










